Dalam Paripurna DPRD, Wali Kota Ajukan Revisi Perda Perlindungan Anak, Rizal : 86 Anak Berhadapan Hukum

Usman | Selasa, 11 Feb 2020 12:00 WITA
Dalam Paripurna DPRD, Wali Kota Ajukan Revisi Perda Perlindungan Anak, Rizal : 86 Anak Berhadapan Hukum rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Thohari Aziz

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - Pemerintah kota Balikpapan mengajukan revisi Perda nomor 1 tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Wali Kota menyampaikan nota penjelasan walikota terhadap perubahan  peraturan daerah 1 tahun 2015 dalam rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Thohari Aziz,  Selasa pagi (11/2/2020).

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan dalam raperda tersebut pemerintah kota berkeinginan untuk lebih memperhatikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan melalui pemberian hak di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU 35 tahun 2014 bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat.

Aturan dasar ini menurut Rizal telah dua kali dilakukan penyesuaian sehingga Perda Balikpapan juga ikut menyesuaikan. 

” Harapan bisa lebih baik lagi perlakuan  anak yang berhadapan dengan hukum terutama hak pendidikannya, ” harapnya. 

Rizal dalam penjelasannya menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada 2018 berjumlah 86 anak.

 ” Jumlah kasus pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban setiap tahun semakin meningkat berdasarkan data yang dimiliki oleh pengadilan negeri balikpapan data anak sebagai pelaku tindak pidana yang kasus yang berproses sampai  ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2018 sebanyak 86  anak,”‘ ungkapnya. 

Data tersebut belum termasuk kasus yang diselesaikan di tingkat penyelidikan di kepolisian maupun tingkat di kejaksaan melalui proses diversi, belum lagi jumlah anak sebagai korban tindak pidana cukup banyak jumlahnya yang ditangani oleh kepolisian atau UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana kota Balikpapan.

Disamping itu perubahan perda ini juga juga untuk menguatkan kelembagaan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak oleh UPTD PPA sehingga sangat relevan apabila diusulkan untuk dilakukan perubahan aturan daerah. (adv)


Tinggalkan Komentar