DPRD Balikpapan Bahas Raperda Transportasi, Segera Dirampungkan  

Usman | Senin, 06 Des 2021 12:00 WITA
DPRD Balikpapan Bahas Raperda Transportasi, Segera Dirampungkan   Syukri Wahid Selaku Anggota Komisi II

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Balikpapn di ruang Rapat Gabungan DPRD. Senin (6/11/21).

Rapat yang di lakukan tersebut mendapat kesepakatan oleh DPRD Balikpapan. Hal tersebut di sampaikan oleh Syukri Wahid, selaku anggota Komisi II. Rapat yang berlangsung dengan Dishub tersebut, ialah untuk merampungkan Raperda Transportasi di tahun ini.

“Hari ini kami memasuki pembahasan krusial, sebelum pembahasan Senin akan datang terkait persoalan parkir. Jadi penyelenggaraan parkir ini di dalamnya berkaitan dengan jukir, tempat dan izin parkiran yang krusial,” katanya.

Ia pun membahas terkait pengelolaan parker yang berbentuk pajak, jaminan asuransi berkewajiban untuk mengganti, hingga pembahasan valet parker.

“Jadi setiap penyelenggara parkir kalau menggunakan valet paling maksimal 10 persen dari area parkir. Kedua, yang bersangkutan harus mengantongi izin dari Wali Kota dan nanti tarifnya berbeda,” sambungnya.

Di sisi lain, pembahasan tersebut juga menghasilkan kesepakatan tentang pasal yang melarang orang atau individu bertindak sebagai petugas parker, memungut dalam bentuk retribusi dan lainnya.

“Jadi otomatis konsekuensi pasal ini adalah tidak boleh petugas parkir liar dan Dishub diberikan otoritas untuk melakukan penertiban. Ini disepakati agar ada kepastian hukum di penyelenggaran parkir,” lanjutnya.

Identitas pun harus di miliki oleh peyelenggara atau pengelola parker. Pasalnya hal tersebut merupakan atribut bertugas yang wajib di gunakan.

Sementara itu, area parker sendiri pun juga dapat di kelola oleh swasta atau pihak ketiga.

“Untuk yang swasta domainya beda kewajibannya adalah penyelenggara. Tapi kalau pemerintah domainnya ada di Dishub dan ada beberapa ruas yang dikelola,” kata Syukri Wahid.

Terakhir, nantinya Perda tersebut juga akan memberikan kewenangan kepada Dishub yang saat ini kewalahan dan di anggap lalai dalam menghadapi parker liar di Kota Balikpapan tersebut.

“Jukir ini masih dalam pembahasan. Namun yang jelas masyarakat bisa menolak dengan Perda ini jika yang bersangkutan tidak memberikan karcis.”pungkas Syukri Wahid. (adv)


Tinggalkan Komentar