Jangan Karena Covid-19 Menjadi Alasan Perusahaan Tak Bayar THR

Reihan | Rabu, 21 Apr 2021 12:00 WITA
Jangan Karena Covid-19 Menjadi Alasan Perusahaan Tak Bayar THR Anggota Komisi l DPRD Muhammad Irfan meminta pihak perusahaan di Bontang agar tetap memberikan THR pada setiap karyawannya.

gerakanaktualnews.com, Bontang - Mengingatkan kepada para perusahaan agar tetap memperhatikan karyawannya untuk diberikan tunjangan hari raya (THR) hal tersebut merupakan hak setiap karyawan yang bekerja dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR bagi pekerja.

Namun di tengah pandemi Covid-19 khususnya operasional perusahaan mengalami penurunan lantaran tidak maksimal. Menyikapi hal itu, Anggota Komisi l DPRD Muhammad Irfan meminta pihak perusahaan di Bontang agar tetap memberikan THR pada setiap karyawannya.

“Karyawan wajib mendapatkan haknya untuk tunjuangan hari raya (THR) satu pokok gaji,” ungkapnya. Selasa (20/4/2021)

Menurutnya Ia bahwa pandemi Covid-19 jangan dijadikian sebuah alasan untuk tidak memberikan THR kepada Karyawan.

“Kami memahami kondisi perusahaan mengalami pasang surut akibat pandemi Covid-19, namun bukan berati tidak bisa membayar,” urainya Politikus PAN itu menyarankan agar perusahaan memberikan secara bertahap, yakni melakukan pembayaran dua kali sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Paling tidak mencicil bertahap. Sehingga tidak ada alasan untuk memberikan hak bagi karyawan,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia berharap agar karyawan tidak mendesak pihak perusahaan. Sebab tidak bisa dipungkiri kondisi perusahaan memang kurang baik, dan karyawan harus mengerti hal tersebut. (adv)


Tinggalkan Komentar