Bapemperda DPRD Kaltim akan Buat Perda Turunan dari UU TPKS

| Kamis, 19 Mei 2022 12:00 WITA
Bapemperda DPRD Kaltim akan Buat Perda Turunan dari UU TPKS Foto; Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya’qub

gerakanaktualnews.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya’qub, yang juga sebagai Ketua Bapemperda, mengatakan bahwa pihaknya akan membuat turunan undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan DPR RI pada bulan April 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Rusman Ya'qub saat ditemui media ini di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar beberapa waktu lalu.

"UU TPKS ini kan sudah terbit, maka kita dorong juga agar perda terkait dengan UU ini bisa segera dibuat. Pastinya, Perda ini dibuat untuk implementasi dari UU TPKS tersebut," ucapnya.

Nantinya kata Politikus PPP tesebut, Perda yang akan dibuat ini bakal membahas lebih detail bahkan ada semacam SOP dimasing-masing satuan pendidikan dan lembaga pendidikan.

"Kita lakukan hal itu supaya Dunia Pendidikan tidak lagi rentan terhadap peristiwa pelecahan seksual seperti yang terjadi selama ini," jelasnya 

Namun ia menegaskan, peraturan tersebut dibuat tidak hanya untuk Dunia Pendidikan. Melainkan, untuk semua instansi pemerintahan atau di mana pun itu. Karena, pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja.

Rusman Ya'qub juga membenarkan bahwa yang namanya sebuah peraturan perundang-undangan pasti memiliki kelemahan, tak terkecuali UU TPKS.

Itu lah sebabnya, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim akan membuat turunan terhadap UU TPKS yang ada saat ini.

"Namanya UU pasti ada kelemahan karena buatan manusia, tapi yang paling penting bagaimana mengimplementasikannya dengan benar dan baik dari pelaksanaan UU itu," katanya.

"Saya kira perlu adanya perda sebagai turunan dari UU itu karena disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, jadi itu pentingnya ada Perda sebagai turunan dari UU," sambungnya.

Disinggung kapan Perda dari turunan UU TPKS akan dibuat, Rusman menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mempelajari UU tersebut.

"Kita pelajari dulu UU-nya, karena banyak kaitannya, nanti ada bicara soal bagaimana tindaklanjut dari Perda Ketahanan Keluarga. Kan terkait dengan itu juga. Lalu bagaimana tentang perda perlindungan anak dan perempuan, semua itu berkaitan dengan TPKS. Maka harus disinkronkan," tegasnya. (Adv)


Tinggalkan Komentar