Bentuk Pansus, DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda

| Kamis, 26 Jan 2023 12:00 WITA
Bentuk Pansus, DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda Foto Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rusman Ya'qub, saat diwawancara.

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk Pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun yang dimaksud dua Raperda tersebut, yaitu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rusman Ya'qub saat ditemui awak media (26/1/2023).

Menurutnya untuk dua Raperda yang merupakan usulan Komisi IV DPRD Kaltim itu akan segera dibentuk pansus, penetapan pansus juga akan dilaksanakan dalam sidang rapat paripurna. 

"Keduanya akan dibahas oleh pansus, hanya saja memang Komisi IV yang mengusulkan," kata Rusman.

Sejauh ini belum ada pansus yang terbentuk untuk membahas dua usulan raperda itu, masih ada beberapa tahapan lagi yang mesti dilalui sebelum memasuki penetapan pansus. 

"Kami masih menunggu tanggapan dari fraksi-fraksi, dan kemudian tanggapan dari pemerintah Kaltim, baru masuk dalam pembentukan pansus," ucap Rusman.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pembahasan dua Raperda tersebut sangat penting guna untuk mempertahankan penggunaan bahasa nasional yang baik serta bahasa daerah masing - masing daerah juga penting dilestarikan. (adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar