Hasanuddin Diambil Sumpah/Janji Sebagai Ketua DPRD Kaltim

| Senin, 12 Sep 2022 12:00 WITA
Hasanuddin Diambil Sumpah/Janji Sebagai Ketua DPRD Kaltim -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA -Pengambilan sumpah/janji Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim, sisa masa jabatan tahun 2019-2024. melalui Rapat Paripurna ke-36 DPRD Kaltim, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Yang digelar di Grand Ballroom Hotel Mercure. Senin (12/9/2022).

Hasanuddin mengucapkan sumpah/janji di depan ketua Pengadilan tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wiraya,SH., MH., sebagai ketua DPRD Kaltim, setelah Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan membacakan surat keputusan  (SK) Mendagri Nomor 161.64.5128 Tahun 20022 Tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim, sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Setelah mengucapkan sumpah/janji, kemudian Sigit Wibowo menyerahkan palu sidang ke Hasanuddin, untuk memimpin rapat paripurna, sekitar 15 menit, kemudian menutup sidang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak, sehingga hari ini terlaksana rapat paripurna,” kata Hasanuddin singkat.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo saat ditanya awak media, ia menjelaskan, wakil ketua lainnya, seperti Samsun dan Seno Aji tidak hadir karena alasan sakit dan ada keperluan keluarga.

“Pak Samsun berhalangan hadir karena sakit, sedangkan Pak Seno juga tidak hadir sebab, sedang berada di luar daerah, karena ibu mertuanya sakit,” ujarnya.

Tentang ketidakhadiran Gubernur Kaltim, H. Isran Noor, atau Wakil Gubernur, H. Hadi Mulyadi, serta sedikitnya anggota DPRD yang hadir, Sigit menegaskan, tidak ada masalah, bisa jadi tidak hadir karena alasan tertentu.

“Rapat paripurna ke-36 ini, agendanya Pengucapan Sumpah/Janji Peresmian Penggangkatan Hasanuddin sebagai Ketua Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024, bukan mengambil keputusan. Rapat Paripurna ini melaksanakan Keputusan Mendagri. Tidak diperlukan kehadiran anggota Dewan minimal lebih dari separuh,” ujarnya.

Berdaskan SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim, Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pada bagian memperhatikan, Mendagri menyebutkan, pengangkatan Hasanuddin didasarkan Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021, tanggal 13 Oktober 2021, Keputusan DPRD Kaltim Nomor 36 Tahun 2021, tanggal 2 November 2022 Tentang Penggantian Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 20 Desember 2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PPU-XX/2022 tanggal 31 Mei 2022, Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/II.I-1407/Set-DPRD tanggal 16 November 2021, perihal Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Selanjutnya, Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/II.I-1615/Set-DPRD tanggal 31 Desember 2021, perihal Usul Pengganti Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/II.I-829/Set-DPRD tanggal 10 Juni  2022, perihal Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatn 2019-2024.

Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal Permohonan Penjelasan.

Surat Mendagri yang ditandatangani Plt Dirjen Otonomi Daerah Nomor 161.64/4612/OTDA tanggal 5 Juli 2022, hal Penggantian Ketua DPRD Kaltim. (adv)


Tinggalkan Komentar