Jembatan Ing Martadipura, DPRD Kaltim Jadwalkan RDP Dengan Dinas Terkait

| Selasa, 19 Apr 2022 12:00 WITA
Jembatan Ing Martadipura, DPRD Kaltim Jadwalkan RDP Dengan Dinas Terkait Foto; Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA -Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyayangkan persoalan penabrakan Jembatan Ing Martadipura di

Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara oleh ponton pengangkut confeyor, pada Jumat 8 April 2022 silam.

Dengan ini memastikan, pihaknya akan memanggil Stakeholder terkait untuk mendengar secara langsung penyebab kejadian dan langkah yang akan dilakukan pasca penabrakan. Walaupun kata Ekti Imanuel, Jembatan Ing Martadipura tersebut dibangun dengan menggunakan APBD Kukar, (11/04/2022).

Namun menurutnya, DPRD Kaltim juga menilai penting untuk mendengar penjelasan pihak terkait dari kejadian tersebut. Hal ini dilakukan untuk antisipasi terulangnya kejadian serupa.

“Memang jembatan di Kota Bangun ini adalah APBD Kukar dan sebenarnya proses kewenangannya anggota DPRD Kukar. Tapi, dalam waktu dekat ini Ketua Komisi III menyampaikan di grup kita, akan panggil KSOP, karena terkait dengan pengaturan Lalin (Lalulintas sungai, red),” ucapnya.

Ekti Imanuel mengatakan, kasus penabrakan jembatan di Kaltim sangat sering terjadi dan kecendrungannya sering berulang. DPRD Kaltim sendiri, sejak tahun 2019 hingga sekarang dirinya duduk di Komisi III, tak terhitung sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi tidak berulangnya penabrakan. Faktanya, tetap tak ada perubahan, jembatan menjadi objek rutin ditabrak kapal-kapal ponton.

“Sudah banyak kejadian sampai lupa berapa kali, sangking banyaknya. Puluhan kali kita panggil KSOP, Syahbandar dan pihak perusahaan kapal yang menabrak, tapi proses tahapannya berulang-ulang. Kami pun juga bingung. Karena dalam aturannya, yang mengatur itu KSOP, dua yang bisa mendenda dan mencabut izin. Kalau Pelindo hanya “ibu” yang menyiapkan pekerjaan kontrak dan sebagainya, tapi teknis di KSOP,” terangnya. 

Menurut dia, mengacu pada sanksi dan denda yang diberikan kepada perusahaan kapal ponton maupun kapten kapal terbilang sangat tegas.

“Apakah mungkin dendanya yang kurang mahal, tapi kalau beberapa kali temuan, itu sudah keras. Dia dicabut lisensi bagi kapten kapal,” katanya.

Masih kata dia, pihak kapal selalu berdalih jika terjadinya kasus penabrakan. Padahal, kata Ekti Imanuel, tidak mungkin Dinas PUPR melakukan pembangunan jembatan tanpa pemikiran matang dan kajian-kajian mendalam.

“PU membuat jembatan kan andalnya jelas, kajiannya jelas, tidak mungkin sembarang membuat. Tapi dari pihak kapal yang menabrak, mereka berusaha berkelit dengan pembenaran sendiri,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kaltim, kata Ekti Imanuel, hanya bisa menyampaikan proses pemecahan masalah. Namun teknis ada pada instansi terkait. (adv)


Tinggalkan Komentar