Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub Hadiri Rakornas se-Indonesia di Mamuju Sulbar

| Jumat, 07 Okt 2022 12:00 WITA
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub Hadiri Rakornas se-Indonesia di Mamuju Sulbar -

gerakanaktualnews.com, MAMUJU - Rusman Yaqub Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia. 

Rakornas dibuka secara resmi oleh Dirjen Otonomi Daerah sekaligus Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik. Pada hari Kamis (6/10/2022).

Agenda kegiatan Rakornas tersebut berlangsung di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, dengan menyusun tema  Optimalisasi Tugas Bapemperda DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang selaras dengan peraturan perundang - undangan dan penegasan Fungsi Legislasi DPRD Pasca Undang Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang - Undangan. 

Adapun sebagai peserta dalam acara Rakornas tersebut adalah dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Sulbar, Forkopimda Sulbar, Bapemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Ia menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan di Sulbar sebagai bentuk perhatian terhadap daerah-daerah baru atau pinggiran agar dapat melaksanakan event tingkat nasional.

“Jadi jangan hanya terfokus di Ibu Kota Jakarta atau provinsi lainnya di pulau Jawa,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundangan-undangan.

“Untuk itulah melalui Rakornas, menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah, Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda,” kata Akmal Malik.

Rusman Ya’qub mengaku selain pembahasan mengenai undang-undang nomor 13 tahun 2022, perubahan kedua dari undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah.

Inti dalam Rakornas tersebut adalah ada kewenangan dari Bapemperda yang hilang dari perubahan undang-undang yang baru tersebut.

“Sehingga melahirkan kesepakatan bersama dari Bapemperda seluruh Indonesia untuk menolak pemberlakuan khususnya pasal 58 ayat 1 dan 2 terkait harmonisasi peraturan daerah yang tidak lagi berada pada DPRD, melainkan ada pada pemerintah pusat dalam hal ini instansi vertikal atau Kemenkumham,” sebutnya saat diwawancara usai acara.

Lanjut Rusman Ya’qub, pertemuan ini dalam rangka untuk melakukan sinkronisasi dan akselerasi pembahasan rancangan-rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program Bapemperda, khususnya percepatan terhadap pembahasan atau penyelesaian rancangan peraturan daerah tentang RTRW provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita berharap dengan adanya Rakornas Bapemperda ini, pelaksanaan atau proses pembahasan rancangan peraturan daerah itu, ditingkat daerah benar-benar semakin lebih efektif semakin lebih efisien karana semuanya terbangun kerangkanya terbangun koordinasinya dan lain sebagainya,” pungkas politisi PPP ini. (adv)


Tinggalkan Komentar