Makmur HAPK; Perpanjang Masa Kerja Pansus Ketenagalistrikan Selama Satu Bulan

| Selasa, 10 Mei 2022 12:00 WITA
Makmur HAPK; Perpanjang Masa Kerja Pansus Ketenagalistrikan Selama Satu Bulan -

gerakanaktualnews.com, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur Makmur HAPK memimpin Rapat Paripurna ke-12 masa sidang I tahun 2022 pada Selasa (10/5/2022).

Salah satu agenda dalam rapat paripurna ini yaitu terkait penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, atau biasa disebut Pansus Ketenagalistrikan.

Ketua Pansus Ketenagalistrikan melalui Wakilnya Bagus Susetyo meminta agar masa kerja pihaknya dapat diperpanjang. Pasalnya, masa kerja pansus ini seharusnya sudah berakhir karena sudah berjalan sekitar 3 bulan.

““Dari seluruh rangkaian kegiatan Pansus, kami meminta agar pimpinan memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian Perda selama satu bulan,” pintanya di Lantai 6 Gedung D Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar.

Adapun kegiatan Pansus ini selama satu bulan di antaranya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak tiga kali dan Rapat Koordinasi (RAKOR) sebanyak satu kali.

Pansus Ketenagalistrikan ini kata Bagus, juga sudah melakukan Konsultasi sebanyak dua kali dengan Pemerintah Pusat di antaranya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Adapun hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI yakni perbaikan serta penambahan kalimat pada pasal dan penambahan pasal.

Lalu, hasil Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI berupa perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal 4. 

“Sedangkan hasil studi banding ke Provinsi Bali yang diperoleh adalah pemanfaatan Energi baru dan terbarukan secara efektif serta diakomodir dalam Perda Provinsi Bali,” bebernya.

Usai laporan tersebut, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan anggota lainnya menyatakan setuju terhadap permintaan Pansus Ketenagalistrikan.

“Kita berikan perpanjangan selama satu bulan,” tegasnya.

Setelah itu, Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan pun membacakan surat keputusan di depan Anggota DPRD Kaltim yang hadir baik secara offline maupun online.

“DPRD Kaltim memperpanjang Pansus pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan selama satu bulan sampai tanggal 8 Juni 2022 dan berhenti dengan sendirinya pada laporan setelah penyampaian laporan hasil kerja pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim,” uacpnya.

Kemudian untuk komposisi pimpinan dan keanggotaan serta tugas kewajiban pansus ini kata Ramadhan tetap tidak mengalami perubahan sesuai peraturan peerundang-undnagan.

“Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kaltim tahun anggaran 2022 melalui Sekretariat DPRD Kaltim. Keputusan ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2022,” tutupnya. (Adv)


Tinggalkan Komentar