Masa Kerja Pansus Ranperda RTRW Diperpanjang 3 Bulan 

| Senin, 06 Feb 2023 12:00 WITA
Masa Kerja Pansus Ranperda RTRW Diperpanjang 3 Bulan  Foto Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I 2023 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Pansus pembahas investigasi pertambangan (IP)

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Paripurna ke-6 masa sidang I 2023 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Pansus pembahas investigasi pertambangan (IP).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, dan dihadiri staf ahli Gubernur Kaltim, serta unsur Forkopimda.

Penyampaian laporan masa kerja pansus pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, berlangsung di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim. Senin (6/2/2023).

Penyampaian laporan masa kerja pansus RTRW Kaltim, dibacakan oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). 

Hasil rapat paripurna ke - 6 tahun 2023, memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pansus Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022 - 2042, selama tiga Bulan. 

"Demikian kami sampaikan di akhir rapat Paripurna ke- 6 tahun 2023, bahwa disepakati Kerja Pansus RTRW diperpanjang hingga Tiga Bulan kedepan,” jelas Samsun.

Politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyampaikan, Pansus RTRW masa kerjanya diperpanjang mengingat masih menunggu masukan dan pendapat dari beberapa pihak. (adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar