Pelelangan Proyek Diperkirakan Telat, Akibat Kurangnya PPTK 

| Sabtu, 09 Apr 2022 12:00 WITA
Pelelangan Proyek Diperkirakan Telat, Akibat Kurangnya PPTK  Foto; Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry soroti terkait berkurangnya tenaga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tenaga fungsional pelaksanaan lelang di Kaltim, (08/04/2022).

Kondisi ini menimbulkan, banyaknya program pembangunan di Kaltim yang tidak berjalan dengan baik, dikarenakan selalu terjadi keterlambatan dalam pelelangan pada proyek.

Menurut Sarkowi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya memiliki 15 orang PPTK, sementara jumlah kebutuhan normalnya sebanyak 102 orang. Tentu kondisi itu, kata Sarkowi, akan banyak berpengaruh juga pada kinerja OPD-OPD di lingkup Pemprov Kaltim.

Padahal kata anggota DPRD Kaltim yang juga duduk sebagai Sekretaris Komisi III ini, per tanggal 1 Januari 2024 mendatang, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kualifikasi khusus yang harus dimiliki oleh seorang PPTK maupun tenaga fungsional.

“Tanggal 1 Januari 2024 akan diterapkan aturan bahwa untuk fungsional yang melakukan lelang, harus memiliki kualifikasi khusus, termasuk PPTK. Sementara di kita yang punya kualifikasi khusus masih terbatas, hanya ada 15 orang, harusnya ada 102 orang,” ungkapnya.

Sarkowi juga khawatir, karena jika Pemprov Kaltim tidak cepat merespon regulasi tersebut, maka Kaltim akan banyak mengalami masalah terkait lelang, yang akhirnya berdampak pada rendahnya realisasi serapan anggaran APBD.

Untuk itu, dia meminta kepada Pemprov Kaltim agar sesegera mungkin melakukan rekrutmen tenaga Fungsional dan PPTK.

“Kalau dengan sistem itu tidak segera dilakukan rekrutmen, maka bisa dipastikan banyak lagi pekerjaan yang tidak bisa terselesaikan. Karena tidak mungkin nanti 15 orang melakukan itu,” katanya.

Menurut anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini, dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut, Kaltim diharapkan segera melakukan pembenahan, untuk menghindari banyak terbengkalainya proyek pembangunan di Kaltim. 

“Sementara, dengan aturan baru ini sangat ketat. Dia (PPTK dan tenaga Fungsional, red) harus punya sertifikasi khusus, sehingga kita harapkan untuk menghindari banyak terbengkalainya proyek di tahun 2024, maka mulai sekarang bisa melakukan rekrutmen tenaga Fungsional dan PPTK,” tutupnya. (Adv)


Tinggalkan Komentar