Siti Rizky Amelia ; Sosper, Jelaskan 10 Hak Keluarga

| Selasa, 01 Nov 2022 12:00 WITA
Siti Rizky Amelia ; Sosper, Jelaskan 10 Hak Keluarga -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Kegiatan Sosper Sosialisasi Peraturan Daerah) Anggota DPRD Kalimantan Timur Siti Rizky Amalia, SE.AK.CA, berlangsung di Desa Mandu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (1/11/2022). Diikuti warga sekitar, acara berlangsung dinamis.

Materi sosialisasi diambil dari Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim. Siti Rizky tidak tampil sendirian, tapi ditemani oleh seorang narasumber, Nurhayati dan juga moderator Nilawati.

Pesan yang disampaikan Siti Rizky Amelia kepada warga desa yang hadir mengikuti Sosper, tentang pentingnya sebuah peraturan daerah mengenai penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Perda itu perlu diketahui oleh para pasangan muda maupun pasangan suami istri yang telah memiliki anak.
Politisi dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) itu mengajak setiap pasangan menjaga keutuhan rumah tangganya.

“Setiap keluarga harus memperhatikan keluarganya. Apakah sudah memiliki pertahanan yang ideal,” kata Amel, panggilan akrab Siti Rizky Amelia.

Dalam naskah peraturan daerah itu disebutkan, yang dimaksud dengan ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiil kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian batin.

Sementara, narasumber Nurhayati menjelaskan mengenai maksud disahkannya peraturan daerah itu.

Maksudnya, kata Nurhayati, untuk mejadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.

Nurhayati juga mengutip adanya 10 Hak Keluarga dalam ketahanan keluarga, seperti tercantum dalam pasal 15 peraturan itu.
10 Hak Keluarga dalam ketahanan keluarga :
1. Memperoleh kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan.
2. Mendapatkan perlindungan untuk menjaga keutuhan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
3. Mempertahankan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat.
4. berkomunikasi dan memperoleh informasi tentang keluarga untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
5. Memperjuangkan pengembangan dirinya baik diri maupun kelompok.
6. Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya.
7. Mendapatkan informasi, perlindungan dan bantuan untuk pengembangan kualitas diri dan fungsi keluarga.
8. Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya.
9. Mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait
ketahanan keluarga.
10.Hidup dalam tatatanan masyarakat yang aman dan tentram, menghormati dan melindungi dan melakukan sepenuhnya HAM. (ADV)


Tinggalkan Komentar