Tiga Raperda Menjadi Perda Kaltim di Tahun 2022

| Senin, 10 Okt 2022 12:00 WITA
Tiga Raperda Menjadi Perda Kaltim di Tahun 2022 -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Rusman Yaqub.

Politisi senior yang sudah kali ketiga duduk sebagai anggota DPRD Kaltim itu mengatakan, dari target 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tiga Raperda telah rampung dan mulai terlaksana.

Tahun 2022 ini ada 11 Raperda ditetapkan untuk dibahas dalam 3 masa sidang. Pada masa sidang I berhasil menyelesaikan 3 Raperda menjadi Perda, diantaranya; Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangun Kepariwisataan Kaltim Tahun 2022-2037 dan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

“Ketiganya sudah menjadi Perda, sementara dalam masa sidang I sisa satu yang akan memasuki tahap akhir yaitu tentang penyelenggaraan jalanan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit,” ucap politisi Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) itu, Senin (10/10/2022).

Sedangkan pada masa sidang II, ada 5 Raperda disiapkan, dimana 3 diantaranya masih dalam tahap pembahasan, sedangkan dua lainnya telah dilakukan pencabutan.

Tiga Raperda masuk pembahasan, diantaranya Raperda Pelayanan Kepemudaan, Raperda Kesenian Daerah Provinsi Kaltim dan Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

Dua Raperda lagi yang dilakukan pencabutan, Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Kepemudaan dan kesenian sementara ini masih dalam tahap pembahasan, mudahan akhir tahun dapat rampung,” jelasnya.

Rusman yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kaltim menjelaskan pada masa sidang III terdapat 2 Raperda, keduanya merupakan usulan dari Pemprov Kaltim seperti Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042. Di mana untuk RTRW sementara ini masih dalam penggodokan tim Pansus RTRW. (adv)


Tinggalkan Komentar