Abdul Rasid; UMK Kukar 2023 Diusulkan Naik 6,09 Persen

Muhammad Akbar | Jumat, 02 Des 2022 12:00 WITA
Abdul Rasid; UMK Kukar 2023 Diusulkan Naik 6,09 Persen Foto; Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sudah menetapkan sebesar Rp. 3.394.513. Kenaikan sebesar Rp. 194.858 dengan persentase 6,09 persen.

Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) disepakati pada saat pertemuan Dewan pengupahan daerah Kukar dalam rangka pembahasan UMK, yang diikuti Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat kerja.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyambut baik dengan rencana tersebut. Kenaikan UMK bisa memberikan penghasilan tambahan kepada para pekerja.

“Harapannya dengan UMK naik ini, kami berharap para pekerja bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak lagi,” kata Rasid.

Tetapi di satu sisi, mudah-mudahan tidak membebankan perusahaan atau pengusaha-pemgusaha di Kalimantan Timur, khususnya Kukar. Terhadap kenaikan upah para pekerja.

“Harapan saya mudah-mudahan bisa meningkatkan kesejahteraan dan hidup yang lebih layak bagi pekerja di Kukar, khususnya Kaltim,” politisi Fraksi Golkar.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Transnaker Kukar, Muhammad Hatta menyampaikan hasil usulan penetapan UMK akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim.

Kenaikan sebesar 6,09, ini tidak ada bantahan, dalam artian semua telah bersepakat.

“Rapat dengan Apindo dan Serikat kerja ini berjalan sesuai yang direncanakan, artinya penetapan itu tidak ada yang bergejolak,” tutupnya.


Tinggalkan Komentar