DPRD Kukar Gelar Paripurna ke-17, Bahas Empat Pansus   

Muhammad Akbar | Selasa, 09 Nov 2021 12:00 WITA
DPRD Kukar Gelar Paripurna ke-17, Bahas Empat Pansus    Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Rapat Paripurna ke-17 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua II Didik Agung Eko Wahono, Wakil Ketua III Siswo Cahyono, dengan agenda pembahasan pansus.

Dalam Paripurna ke-17 ini DPRD Kukar menyepakati membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) yang masing-masing pansus membahas dua buah raperda. Adapun delapan raperda yang dibahas ialah,

  1. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
    2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
    3. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
    4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
    5. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan Kabupaten Kutai Kartanegara
    6. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara
    7.  Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)
    8. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
  2. “Empat pansus mengerjakan masing-masing dua buah raperda, perlu disampaikan sebagai bentuk komitmen kami DPRD, ada dua buah raperda yang pembahasannya kita percepat yakni terkait dua bentukan kecamatan baru yaitu raperda perubahan nomor 8 dan nomor 9. Ditegaskan kembali dalam bulan ini harus rampung untuk dua Raperda itu terkait Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat,” terang Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan.
  3. Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menanggapi percepatan pembentukan dua kecamatan baru ini. Rasid menegaskan DPRD Kukar dalam hal ini terus berupaya agar proses ini bisa dipercepat dan menjadi prioritas.
  4. “Ini jadi komitmen kita di DPRD bagaimana itu selesai dan untuk itu sekarang karena waktunya kita lakukan percepatan terhadap Perda tersebut,” kata Rasid. 
    Oleh karenanya, berkaitan dengan pemekaran dua kecamatan baru itu telah dibahas melalui Banmus, melalui Bapemperda juga melalui Paripurna. Hal ini diupayakan agar tahun 2022 mendatang sudah ada perangkat daerah yang menggerakkan pemerintahan dua kecamatan baru tersebut. (adv)

Tinggalkan Komentar