DPRD Kukar Gelar RDP, Carikan Solusi SDIT AL Fatih

Muhammad Akbar | Senin, 19 Sep 2022 12:00 WITA
DPRD Kukar Gelar RDP, Carikan Solusi SDIT AL Fatih -

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lakukan Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait permasalahan izin operasional yang belum dimiliki Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Fatih, Kecamatan Samboja.

RDP itu juga digelar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus). Diketahui sekolah itu sudah berdiri dan beroperasi sejak 2019 lalu.

Rapat tersebut di gelar di Ruang Badan  Musyawarah (Banmus) di hadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) Diketahui sekolah itu sudah berdiri dan beroperasi sejak 2019 lalu.

Namun, hingga kini masih belum memiliki izin operasional. Sehingga, koordinasi bersama bersama DPRD Kukar dan Disdikbud Kukar dilakukan guna mencari jalan keluarnya.

Dalam rapat tersebut, terdapat satu syarat yang harus segera dipenuhi, berkaitan dengan surat keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengajuan izin operasional ke Disdikbud Kukar.

“Terkait yang lain (disepakati) kita minta IMB dulu diselesaikan, Disdikbud Kukar mengatakan kalau persyaratan lengkap, satu minggu selesai izin operasionalnya,” ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Syarifuddin, Senin (19/9/2022).

Dia berharap, masalah ini bisa segera rampung. Mengingat ini berkaitan dengan sekolah sebagai lembaga pendidikan, termasuk anak didik yang menuntut ilmu di sekolah itu. Dia ingin tidak ada permasalahan ketika akan membuka pendaftaran siswa baru, hingga anak-anak yang lulus nantinya.

Sementara itu, Kasi Kurikulum Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Kukar, Rosita Titik Lestari mengatakan, dengan adanya izin operasional maka akan membuat setiap siswa bisa mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan ini berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi kalau memang tidak punya, melanjutkan sekolah pun susah, tapi intinya sekolah ini izin pendirian dulu baru operasional,” sebutnya. 

Namun sebelum mendapat izin operasional, sekolah itu akan mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Sehingga tiap-tiap siswa bisa dimasukkan ke dalam sistem Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik). “Jadi perizinan diurus dulu, kelanjutan kebijakan di kadis dan pusat, kita terus cari solusi yang terbaik,” tandasnya. (Adv)


Tinggalkan Komentar