Sengketa Lahan di Muara Kaman, DPRD Kukar Gelar RDP

Muhammad Akbar | Rabu, 05 Okt 2022 12:00 WITA
Sengketa Lahan di Muara Kaman, DPRD Kukar Gelar RDP -

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Sengketa Lahan yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman, terjadi pada ahli waris dengan pihak sekolah SMP 1 dan SD 04 yang ada di Desa Muara Kaman Ulu.

Aset pemerintah berupa lahan yang dihibahkan orang tua ahli waris diklaim kelebihan. Permasalahan ini mendapat sorotan Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Selanjutnya ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus) belum lama ini. 

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV Baharuddin didampingi Wakil Komisi IV Syarifuddin dan anggota Komisi I Pujiono.

Dihadiri ahli waris, Kepala SMP 1 dan SD 04, Kepala Desa Muara Kaman Ulu, Camat Muara Kaman dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Berawal pada tahun 1982 silam, orang tua ahli waris menghibahkan lahan miliknya untuk digunakan sebagai sarana pendidikan. Dua tahun kemudian, terbit sertifikat tersebut sebagai legalitas aset pemerintah. 

Setelah orang tuanya meninggal, baru terungkap kalau tanah yang dihibahkan kelebihan. Hal itu yang dipermasalahkan, dan meminta DPRD Kukar untuk mengatasinya.

“Ahli waris mengklaim kelebihan lahan hibah sekitar 2.845 meter dari total secara keseluruhan 3.720 meter,” ujarnya. 

Karena sudah memiliki sertifikat hibah, DPRD menyarankan kepada ahli waris untuk menyurati bagian pertanahan atau bagian aset.

Langkah ini untuk mengklarifikasi kedudukan yang sebenarnya, sehingga sengketa yang terjadi cepat terselesaikan. 

Solusi yang diberikan, setelah mendengarkan pandangan-pandangan kepala sekolah, kades, camat dan Disdikbud.

“Kami simpulkan dan menyepakati untuk buat surat dulu, dari ahli waris membuat surat pengaduan terkait kelebihan lahan yang dimaksud,” tuturnya. 

Ia berharap, sengketa lahan yang terjadi jangan sampai menganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar.

Karena bagaimana pun pendidikan anak-anak lebih diprioritaskan, tidak boleh terbengkalai. 

“Kita sepakat bahwa pendidikan harus tetap berlanjut meskipun ada masalah lahan yang diklaim oleh ahli waris,” pungkasnya. (adv)


Tinggalkan Komentar