Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Masyarakat

Muhammad Akbar | Jumat, 02 Des 2022 12:00 WITA
Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Masyarakat -

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Wahab Arief menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RT 12 Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. 

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara bertahap mulai disosialisasikan kepada masyarakat. 

Ada pun narasumber yang didatangkannya langsung dari Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar.

Ia menyampaikan, ratusan masyarakat  begitu antusias saat mengikuti sosialisasi.
Dia menjelaskan, keberadaan Perda tentang Bantuan Hukum sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat yang bermasalah hukum.

“Dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu, itu bisa mendapatkan pendampingan bantuan Hukum secara gratis,” kata Wahab.

Lanjut kemudian Politisi Partai Hanura ini, sosialisasi dirasa sangat penting disampaikan kepada masyarakat, lantaran sangat dibutuhkan.

Terutama di Muara Badak, masih kerap ditemukan kasus-kasus masyarakat terkait pertanahan.
Selain itu, suasana hukum di Kukar sudah menanjak naik.

Tentunya permasalahan akan timbul, sehingga masyarakat yang kurang mampu perlu difasilitasi terhadap hak-haknya. Supaya nantinya, ketika berhadapan dengan hukum tidak lagi khawatir atau takut.

“Masyarakat membutuhkan juga memang pendampingan, karena sebagian besar kan juga buta terhadap hukum,” imbuh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar itu. 

Hanya saja, Wahab mengatakan, hingga kini belum ada aturan turunan berupa Peraturan Bupati. Sebagian besar masyarakat berharap, ini perlu ditindaklanjuti untuk pembuatan Perbup-nya.

“Makanya hal ini sebagian besar masyarakat sangat berharap ada tindak lanjut. Sehingga, nanti bisa mengakomodir bantuan-bantuan terhadap masyarakat,” tuturnya. (Adv)


Tinggalkan Komentar