Aktivitas Tambang Dianggap Ilegal Di Sekitaran Pemakaman Covid-19

| Selasa, 15 Feb 2022 12:00 WITA
Aktivitas Tambang Dianggap Ilegal Di Sekitaran Pemakaman Covid-19 H. Samri Shaputra, S.H.I Anggota Komisi III DPRD Samarinda

gerakanaktualnews.com,SAMARINDA – Masyarakat dibuat geger, karena adanya tumpukan batu bara diarea Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sebagian Kota Samarinda misalnya Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Sebab, aktivitas penambangan tepatnya di seberang gerbang masuk pemakaman Covid-19 yang hanya berjarak kurang lebih 50 meter tersebut diduga illegal alias tambang koridoran, sehingga bukan dalam konsesi tambang.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, terkait hal itu pihaknya akan melakukan sidak untuk memastikan aktifitas tambang tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau sebaliknya illegal.

“Kami dari komisi III berencana akan melakukan sidak di sana untuk memastikan status keberadaan usaha tambang di sana, ” papar Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Senin ( 14/2/2022).

Lanjut Samri, jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran atas izin usaha pertambangan tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

Sebaliknya jika aktifitas tambang tersebut illegal, maka pihaknya akan menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti.

“Kalau memang memiliki IUP, maka kami akan evaluasi atau bisa saja kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada walikota atas kerusakan lingkungan dan lainnya, tapi kalau itu illegal, maka kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, ” tutup Samri. (Adv)


Tinggalkan Komentar