Bapemperda DPRD Samarinda Klarifikasi Penundaan Atas Pengesahan Raperda RTRW

| Kamis, 16 Feb 2023 12:00 WITA
Bapemperda DPRD Samarinda Klarifikasi Penundaan Atas Pengesahan Raperda RTRW -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Gelar Konferensi Pers terkait Klarifikasi Kronologi Penundaan Paripurna 14 Februari 2022 tentang Pengesahan Raperda RTRW.

Pada acara konferensi pers tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra, didampingi oleh Wakil Bapemperda Lailah Fatitah, bersama Anggota Bapemperda lainnya. Kamis (16/2/2023).  

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan Rapat Paripurna DPRD Samarinda, hari Selasa, tanggal 14 Februari lalu dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD Samarinda Dengan Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 adalah ilegal.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah menerangkan bahwa batalnya Rapat Paripurna pada tanggal 14 Februari 2023, dikarenakan tidak kuorum hanya dihadiri 13 anggota Dewan dari jumlah 45.

“Kami klarifikasi, pada rapat pimpinan tertanggal 13 Februari malam tidak ditemukan kesepakatan antara Fraksi dan Komisi untuk menentukan Rapat Paripurna, sehingga pada saat rapat paripurna di tanggal 14 Februari banyak anggota fraksi yang tidak hadir,” ungkap Laila. 

Sementara itu, Ketua Bapemperda, Samri Shaputra menyebutkan bahwa ada cacat prosedural dalam proses rancangan peraturan  daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan disetujui bersama tersebut.

“Diantara yang menjadi penyebab kekosongan Anggota DPRD Samarinda yakni tidak dilibatkan dalam pembahasan dan tidak mengikuti mekanisme. Tidak adanya pembentukan Pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042,”ucapnya.

Selain itu, Bapemperda berkeinginan untuk membahas Raperda RTRW tersebut sebelum disetujui jadi Perda, mengingat sampai saat ini ada beberapa pihak yang ingin melakukan peninjauan kembali dan tidak mengetahui zona-zona khusus yang telah di tetapkan dalam Raperda. (adv/dprdsmd)


Tinggalkan Komentar