DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Pembahasan Raperda Dan Restribusi

| Selasa, 08 Nov 2022 12:00 WITA
DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Pembahasan Raperda Dan Restribusi -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Menggelar Rapat Pembahasan Raperda , yang dilaksanakan Digedung Sekertariatan DPRD Samarinda Lantai 2 Ruang rapat utama, Selasa (08/11/2022).

Rapat pembahasan Raperda tersebut dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Rofiq, dan dihadiri Anggota tim Bapemperda DPRD Samarinda.

Ketua Bapemperda H Abdul Rofiq mangatakan, bahwa untuk mencegah adanya pelanyahgunaan pada Pajak dan Retribusi, harus ada kejelasan secara transparan.

"Saya selalu mengatakan adanya inovasi, ada kreativitas. Apa yang tidak diatur oleh undang-undang, maka disitulah masuk pemerintah kota untuk mengambil pajak dan Retribusi tersebut," Ungkapnya.

Lanjut kemudian Ketua Komisi II DPRD Samarinda ini menambahkan, jika masyarakat merasa berat untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pasti menjadi bahan pertanyaan.

"Berarti ada komunikasi yang kurang pas, tapi jika mereka merasa ini penting, saya kira ini tidak mungkin karena masyarakat ini, apalagi masyarakat pinggiran enggan untuk membaur, tapi tidak mau untuk membayar, melainkan mereka ini tidak ingin ribet," Ujarnya.

"Begitu juga dengan Retribusi ini belum selesai, intinya adalah eksekutif antara legislatif ini mencari solusi, agar tercipta suasana yang kondusif, jangan sampai dibuat Raperda sudah jadi pemerintah Kota selesai, demonya ke kita,"Tegasnya.

Demikian juga dirinya menjawab pertanyaan dari kalangan masyarakat dengan permasalahan pajak, mereka dipungut Pajak salah satunya karena Undang-undang yang memikat dari pusat, serta dengan Fasilitas dari Inisiatif Pemerintah.(adv)


Tinggalkan Komentar