DPRD Kota Samarinda Menerima Kunjungan HMI Terkait Kekerasan Seksual

| Kamis, 07 Apr 2022 12:00 WITA
DPRD Kota Samarinda Menerima Kunjungan HMI Terkait Kekerasan Seksual Foto; Pertemuan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda di lantai I gedung DPRD Samarinda

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima Kunjuugan audensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan agenda pembahasan tentang kekerasan seksual terhadap perempuan.

Audensi tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi IV dr. Sri Puji Astuti, yang dihadiri oleh sebagian anggota Komisi IV serta hadir juga Ketua dan Wakil Ketua DPRD Samarinda. Sugiyono dan Subandi.

Kunjungan audensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) digelar di ruang gabungan lantai I gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samnarinda. Pada hari Kamis (7/4/2022).

Dalam kunjungan audensi itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah bertujuan untuk meminta pendapat terkait perlindungan kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus mereka.

Ketua Komisi IV dr. Sri Puji Astuti mengatakan bahwa, mereka (HMI) sudah mengadakan demo terkait kekerasan seksual yang terjadi dikampus, dan bahkan selain demo masalah kekerasan seksual, juga mereka demo masalah kenaikan BBM, serta ditambah demo maslah isu Presiden tiga periode.

"Sebenarnya dari apa yang dilakukan oleh ade - ade Mahasiswa HMI, mereka hanya ingin meminta pandangan dari DPRD , dan sekaligus mengakomudir aspirasi ade - ade Mahasiswa untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang, intinya mereka butuh respon.” kata Sri Puji Astuti, saat usai memimpin rapat tersebut.

Sambung dari Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda. Subandi, SE, bahwa apa yang disampaikan ade - ade Mahasiswa HMI itu, adalah hal yang paling utama mengenai kekerasan seksual yang terjadi dikampus mereka, namun tidak mendapat respon.

"Saya secara pribadi jujur tidak setuju dengan ini, karena negara kita asasnya Pancasila dan dalam sila pertama sudah jelas bunyinya, kita sebagai umat muslim di lindungi dalam pancasila, dan dalam islam itu hukumnya haram, Sementara ini ada UU yang tidak mengatur tentang itu," ungkapnya.

Lanjut Subandi, juga mengatakan bahwa UU nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sepertinya melgalkan hubungan intim dikalangan Mahasiswa.

"Ini menjadi celah seolah-olah melegalkan perzinaan, karena sebelum ada UU PPKS di sahkan saja sudah banyak kasus berhubungan intim dengan sesama mahasiswa, ini kan kontradiktif dari ajaran Islam, intinya adek-adek Mahasiswa keberatan dengan UU tersebut,” tutup Subandi. (adv)


Tinggalkan Komentar