DPRD Samarinda Dorong Penerapan Administrasi Sektor Pajak Sarang Burung Walet

| Kamis, 29 Sep 2022 12:00 WITA
DPRD Samarinda Dorong Penerapan Administrasi Sektor Pajak Sarang Burung Walet -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA -Upayah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DPRD kota Samarinda mendorong penerapan administrasi pada sektor pajak sarang burung walet.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya. Ia mengatakan Bahwa sektor pajak sarang burung walet akan diterapkan. 

"Setiap orang yang memiliki usaha sarang walet tidak serta-merta langsung dikenakan pajak, tetapi ada ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemkot. Barulah akan dipungut buat PAD," jelasnya. Kamis (29/9/2022).

Ini akan diatur oleh raperda yang saat ini tengah di godok Komisi I DPRD Samarinda.
Secara teknis, kata dia, ketika raperda telah terpenuhi maka akan dialihkan ke Komisi II DPRD Samarinda.

"Alurnya harus sudah terpenuhi baru bisa dikatakan sebagai wajib pajak (WP). Mereka harus singkronkan dari OPD terkait untuk bisa satu rekomendasi" katanya.

Laila mengatakan pembahasan PAD dari pajak sarang burung walet akan terus berjalan sesuai dengan aturan.

"DPRD Samarinda pernah mengundang PUPR, DPMPTSP dan Bapenda Samarinda dan ditemukan laporan yang bisa dikatakan tidak sinkron semua. Bapenda mengaku sudah menjalankan aturan, berarti sudah ada pajak, sisi lain pengusaha mengaku sudah melakukan bayar pajak berarti legal,"
Menurut Laila, jumlah total pengusaha Walet di kota Samarinda yang tercatat sebagai WP saat ini sekitar berjumlah 48 usaha. (Adv)


Tinggalkan Komentar