DPRD Samarinda Langkah Cepat Revisi Perda Miras

| Sabtu, 21 Jan 2023 12:00 WITA
DPRD Samarinda Langkah Cepat Revisi Perda Miras -

gerakansktualnews.com, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan pengawasan, penertiban dan penjualan minuman keras (Miras) di Kota Samarinda.

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun anggota DPRD Kota Samarinda, dalam keterangannya kepada awak media beberapa waktu lalu, ia mengatakan revisi perda tersebut agar dapat menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 49 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

"Perda itu nantinya akan mencegah peredaran minuman beralkohol, kemudian Perda itu akan lebih jelas dan tegas di Samarinda, dan Perda itu secepatnya segera dirampungkan," ucapnya.

Menurutnya, revisi perda miras akan memberikan dampak yang sangat positif, terutama pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya. 

"Sangat perlu sekali Perda direvisi terlebih dahulu, sebab pengaruhnya terhadap PAD sangat baik. Apalagi miras tidak seharusnya diperjualbelikan secara bebas," tegasnya.

Penyebaran miras di Kota Samarinda sendiri masih sangat tinggi karena tidak kuatnya penegakan Perda tersebut. Tak jarang, penegak hukum kerap menemukan warung berkedok sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.

"Artinya mereka jualan sembako dan sekalian jualan miras, hal seperti ini harus bisa segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum," pungkasnya. (adv/dprdsmd).


Tinggalkan Komentar