DPRD Samarinda Menerima Kunker DPRD Bontang

| Jumat, 10 Mar 2023 12:00 WITA
DPRD Samarinda Menerima Kunker DPRD Bontang -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di DPRD Kota Samarinda, pada hari Jumat (10/3/2023).

Kunjungan kerja anggota DPRD Kota Bontang dipimping oleh Nursalam dan Bahtiar Wakkang, dan diterima langsung oleh Laila Fatihah anggota Komisi II DPRD Samarinda, yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda.

Kegiatan kunker tersebut, dalam rangka membahas inventarisasi peraturan daerah (Perda), termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena UU Omnibus Law atau Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Menurut Laila Fatihah, bahwa salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami menjelaskan kepada mereka tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda, bahwa itu tidak begitu efektif pelaksanaannya untuk menyumbangkan PAD dan persyaratannya tidak begitu mudah," katanya.

Karena untuk mendapatkan rekomendasi PBG harus diurus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Sementara penerbitan PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. 

"Sebenarnya masalah peraturan yang berlaku di Kota Bontang dengan di Kota Samarinda sama saja,” ujar Laila Fatiha.

Lanjut kemudian ditambahklan dari anggota DPRD Kota Bontang Nursalam, Ia mengatakan kunker kali ini adalah untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum Perda PBG yang juga merupakan pekerjaan rumah yang sedang diselesaikan DPRD Bontang.

Termasuk pemerintah pusat terbaru yakni UU nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Nah dengan hal tersebut, bagaimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD," ucapnya. (adv/dprdsmd)


Tinggalkan Komentar