Helmi Abdullah ; Rapat Paripurna 14 Februari Tertunda Karena Tidak Kuorum 

| Jumat, 17 Feb 2023 12:00 WITA
Helmi Abdullah ; Rapat Paripurna 14 Februari Tertunda Karena Tidak Kuorum  -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022 - 2042, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menetapkan Ranperda tentang RTRW Samarinda 2022 - 2042 menjadi Perda Samarinda, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2023). 

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 menjadi Perda Kota Samarinda. 

Sebelumnya, raperda ini dua kali ditunda pengesahannya melalui rapat paripurna DPRD Samarinda. Terakhir pada 14 Februari 2023 dengan alasan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.

"Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari 2019, sementara RTRW Provinsi pada 2020," ujar Andi Harun.

Setelah penandatanganan, Andi Harun mengakui proses penetapan Raperda RTRW Samarinda ini untuk dijadikan Perda telah melalui proses selama lima tahun.  

"Dari 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 13 Desember 2022," jelasnya.

Sementara dari wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah yang juga hadir pada penetapan Ranperda 2022 - 2042 menjadi Perda Kota Samarinda yang digelar di rumah jabatan Wali Kota Samarinda.

Hal itu dijelaskan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februarui 2023, terkait penetapan Ranperda menjadi Perda ditunda karena tidak kuorum.

“Saya menjelaskan kronologis pemundaan paripurna itu tidak ada unsur kesengajaan, tapi karena hanya tidak kuorum saja,” katanya. (adv/dprdsmd)


Tinggalkan Komentar