Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Revisi Perda Miras

| Selasa, 28 Mar 2023 12:00 WITA
Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Revisi Perda Miras -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban serta penjualan minuman keras (Miras) kembali dilakukan revisi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda, pada Senin (28/3/2023).

Menurut Anggota Komisi l DPRD Samarinda, Joni Sinatar Ginting pihaknya sedang membahas regulasi internal, dengan upaya pencegahaan anak di bawah umur tidak menyalahgunakan fungsi alkohol medis.

"Kita bahas adalah bagaimana caranya supaya anak-anak yang di bawah umur itu tidak dapat membeli minuman beralkohol," jelas Joni.

Menurutnya alkohol banyak dijual di apotik dan tidak dibatasi. "Padahal alkohol itu kan bukan buat orang mabuk, seperti alkohol 70 persen itu juga salah satunya kami akan batasi," sambungnya.

Selain itu, di dalam Perda nomor 6 tahun 2013 tersebut masih kurang jelas dalam mengatur tempat yang diperbolehkan menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol. 

"Akan kita telusuri dari seluruh tempat dan produksi minuman keras tersebut, untuk di buatkan regulasinya, karena dianggap selama ini kurang jelas,” ungkapnya. 

Lanjut kemudian Joni Sinatar Ginting, juga menegaskan pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas, sehingga hanya dapat diperjualbelikan oleh distributor yang telah mengantongi izin resmi. (adv/dprdsmd)


Tinggalkan Komentar