Komisi I DPRD Samarinda Godok Perda Minuman Beralkohol

| Kamis, 05 Jan 2023 12:00 WITA
Komisi I DPRD Samarinda Godok Perda Minuman Beralkohol -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal menyampaikan bahwa pihaknya sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 terkait Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman keras Beralkohol.

Politisi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini menuturkan revisi perda tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti penyesuaian peraturan dengan pemerintah, sehingga bisa tercipta Perda tersebut.

“Pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur terkait tempat yang dibolehkan memperjual belikan minuman beralkohol, salah satunya yakni hotel berbintang, ataupun tempat hiburan malam,” jelas Joha Fajal. Kamis (5/1/2023).

Lanjut kemudian diketahui bahwa Perda di Kota Tepian Samarinda yang berlaku saat ini tidak memasukan tempat hiburan sebagai tempat yang boleh menjual minuman keras atau beralkohol tersebut.

“Maka hal itu, kami akan masukkan dalam rekomendasi revisi nantinya. Ini juga kita perbarui karena Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya. (adv/dprdsmd)


Tinggalkan Komentar