Laila Fatihah ; Instansi Badan Usaha Dapat Sinkron Dengan Pihak OPD Terkait Wajib Pajak

| Rabu, 28 Sep 2022 12:00 WITA
Laila Fatihah ; Instansi Badan Usaha Dapat Sinkron Dengan Pihak OPD Terkait Wajib Pajak -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah inginkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kiranya dapat duduk bersama dalam satu meja untuk membahas Badan Usaha yang tergolong Wajib Pajak, Rabu (28/09/2022).

Setiap Badan Usaha akan dikenakan Wajib Pajak jika sesuai dengan persyaratan, namun dibeberapa Instansi belum memenuhi Administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Maka sedikit terjadi ketidaksinkronan.

Lalila Fatihah selaku Anggota Komisi II mengatakan bahwa, dirinya menunggu pertemuan antara Pihak badan usaha dengan OPD terkait untuk menyinkronkan agar tidak saling selisih pendapat.

"Kita ingin mereka duduk satu meja, kan tekhnisnya mereka, kita sudah punya aturan Perda, kalian sebagaimana supaya tidak berbenturan ini, nah itu yang kami tunggu," Ungkap Laila.

Lanjut kemudian ia mengungkapkan, bahwa ada tiga hal yang menjadi permasalahan yaitu Usaha burung walet, Guest House, serta Kos-kosan.

"Nah mereka harus mensinkronkan dari OPD terkait untuk bisa menjadi satu pintu, jadi rekomendasi dari pusat bahwa apa dulu yng perlu di ceklis jika sudah terpenuhi maka satu pintunya adalah pembayarannya."

Seperti yang kita ketahui bahwa ketiga OPD Terkait ini semisal Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak Sinkron semua.

Dengan demikian dari Pihak BAPENDA mengaku bahwa dirinya sudah menjalankan aturan, dari Pihak PUPR sudah memberikan mereka izin, Dari Pihak Pengusaha dirinya sudah membayar pajak, namun menurut dari Pihak Perijinan satu pintu bahwa dirinya tidak pernah menerima mereka mambayar.

"Mereka harus duduk satu meja lalu diceklis mana yang sudah lalu bayar IMB nya, baru kami memungutlah dari BAPENDA,"Harap Laila Fatihah.(adv)


Tinggalkan Komentar