Sri Puji Astuti: Pembayaran THR Agar di Bayar Sekaligus 

Muhammad Rusli | Kamis, 13 Apr 2023 12:00 WITA
Sri Puji Astuti: Pembayaran THR Agar di Bayar Sekaligus  -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) agar dibayar sekaligus.

Menurutnya ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu tidak boleh dicicil. Harus dibayarkan seminggu sebelum Idulfitri dan tidak boleh dicicil," kata Puji, Kamis (13/4/2023).

THR sendiri harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

"Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus harus dibayarkan THR-nya sebesar satu bulan gaji," jelasnya. 

Puji menuturkan, jika ada perusahaan atau pengusaha yang menjalankan tidak sesuai aturan, maka bisa segera dilaporkan. 
Adapun bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat juga akan diberikan sanksi.

"Tentang sanksi mulai teguran, lalu yang paling berat itu pencabutan surat izin usaha. Otomatis itu biasanya melalui mediasi, begitu ada laporan nanti bagaimana tindak lanjutnya oleh Disnaker di Kota Samarinda," tegasnya.

Puji mengimbau seluruh perusahan memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan kebijakan dari Kemenaker agar nantinya tidak muncul permasalahan. (adv/dprdsmd)


Tinggalkan Komentar