Warga Samarinda Utara Hearing Bersama DPRD Terkait Ganti Rugi Lahan

| Rabu, 07 Sep 2022 12:00 WITA
Warga Samarinda Utara Hearing Bersama DPRD Terkait Ganti Rugi Lahan -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda melakukan hearing dengan warga Kecamatan Samarinda Utara, terkait permaslahan ganti rugi lahan. Rabu (7/9.2022).

Hearing tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Samarinda dihadiri Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Samarinda, serta Anggota komisi I DPRD, BPKAD Samarinda, pemerintah Kecamatan Samarinda Utara dan pemerintah Kelurahan Sempaja.

Dalam kesempatan hearing itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengaku dalam proses pembebasan lahan seluas 10 hektar ini, pemkot hanya membayar kepada satu orang, yakni Edy Tanjoy. Namun lahan tersebut diklaim milik oleh beberapa warga. 

"Sudah disampaikan bahwa lahan itu telah dibebaskan kepada Edy Tanjoyo seluas 10 hektar dengan biaya ganti rugi Rp1 miliyar," kata Joha Fajal usai rapat.

Lanjut kemudian bahwa, dana itu hanya diterima Edy Tanjoyo saja. Sedangkan warga yang lain mengklaim pemilik lahan tersebut, belum menerima sepeser pun ganti rugi itu.

Diketahui lahan milik Edy Tanjoyo hanya seluas enam (6) hektare (Ha). Sisanya yang seluas empat (4) hektare itu milik warga yang lain.

Joha pun meminta Oraganisasi Perangkap Daerah (OPD) terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sehingga proses ganti rugi ini menjadi jelas.

"Terjadi kekeliruan jika Pak Edy Tanjoyo menerima semua, tetapi di sisi lain tanah itu sebagian milik warga yang sampai saat ini belum merasa menerima," ujarnya

DPRD Samarinda pun mendesak Pemkot Samarinda melalui BPKAD untuk menunjukkan bukti pembayaran lahan tersebut. Sehingga permaslahan ganti rugi lahan bisa diselesaikan dengan baik. (adv)


Tinggalkan Komentar