Raker Gekrafs DPW Kaltim, Dorong Hilirisasi Industri Ekonomi Kereatif

| Minggu, 19 Jun 2022 12:00 WITA
Raker Gekrafs DPW Kaltim, Dorong Hilirisasi Industri Ekonomi Kereatif -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA – seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019, pada tahun 2020 sektor ekonomi kreatif terus mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ada 17 subsektor ekonomi kreatif,  seperti kuliner, kriya, musik, fesyen, aplikasi, seni rupa, TV dan radio, penerbitan, design interior, pertunjukan seni, fotografi, film animasi dan video, Periklanan, arsitektur, permainan interaktif, desain komunikasi visual, dan desain produk.

Hal terrsebut dikatakan Amin Abdullah, Direktur Musik, Film dan Animasi – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI) saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekrafs) Kaltim tahun 2022 di aula WIEK Kantor Diskominfo Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Minggu, (19/06/2022).

Ketua Gekrafs DPW Kaltim Aji Mohammad Mirza Ferdinand Hakim (Icha) mengatakan tujuan dari Rakor tersebut membahas tentang pembentukan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) di 10 Kabupaten/Kota, agar memudahkan menjalankan pengembangan program yang bersangkutan dengan Ekonomi Kreatif.

"Kedepanya apa bila sudah terbentuk DPC di semua daerah, kita akan memantau dan menggali potensi Ekonomi Kreatif apa saja yang menonjol di daerah tersebut" Kata Icha sapaan akrab nya.

Harapan mantan personel Jikustik tersebut ialah Kaltim juga bisa menjadi pusat industri kreatif yang besar dan akan bersaing dengan pulau jawa. Potensi Ekonomi Kreatif di setiap daerah di Kaltim berbeda-beda, Samarinda dan Balikpapan yang nenonjol Kuliner dan Musiknya, Kab.Kukar Tenggarong Perfilman.

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari
kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan 
berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi. (adv/kominfokaltim)


Tinggalkan Komentar