Dua Kecamatan baru di Kutai Kartanegara, tinggal Menunggu Perda

Muhammad Akbar | Sabtu, 27 Nov 2021 12:00 WITA
Dua Kecamatan baru di Kutai Kartanegara, tinggal Menunggu Perda Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu peraturan daerah (Perda) struktur organisasi untuk menjalankan administrasi di dua Kecamatan baru di Kukar. Diantaranya Kecamatan Kota Bangun Darat dan Samboja Barat. 


Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengatakan, perda tersebut masih menunggu pengesahanya dari DPRD. Kemudian dilakukan pelantikan pejabat. 

"Tinggal menunggu Perda saja, kalau sudah ada baru bisa kita resmikan dan bisa kita lantik pejabatnya" kata Edi Damansyah, belum lama ini. 

Lanjut dia, sarana dan prasarana mulai dipersiapkan juga, semoga Perda di DPRD segera disahkan, agar semua bisa berjalan dengan baik. Sementara pemerintah daerah melakukan pemekaran di dua Kecamatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, 

"Baik itu administrasi maupun percepatan pembangunan. Kami ingin pelayanan untuk masyarakat dengan mudah diakses, " sebutnya. 

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kukar Johansyah menuturkan, pihaknya telah mengusulkan ke Bapemperda, supaya Raperda struktur organisasi tidak dibuat pansus. 

"Kalau bisa Raperda itu di godok di DPRD Kukar dan disahkan secepatnya, karena sudah sangat dibutuhkan" jelas Johansyah 

Sementara pemerintah daerah menginginkan pelayanan di Kecamatan baru secepatnya dilaksanakan, namun pejabatnya belum dilantik, karena Perdanya belum disahkan. 

Menurutnya, dengan adanya Kecamatan Kota Bangun Darat dan Samboja Barat kedepan untuk pelayanannya bisa maksimal, serta biaya yang akan dikeluarkan masyarakat tidak banyak. (adv)


Tinggalkan Komentar