RAPBD Kutai Kartanegara Tahun 2022 Sebesar Rp. 4,76 Triliun

Muhammad Akbar | Kamis, 25 Nov 2021 12:00 WITA
RAPBD Kutai Kartanegara Tahun 2022 Sebesar Rp. 4,76 Triliun Rapat dipimpin Ketua DPRD, Abdul Rasid

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menyampaikan Nota Keuangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022, dihadapan anggota dan ketua DPRD pada rapat paripurna ke 19, di Ruang Sidang Utama, Tenggarong, Kamis (25/11/2021). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Abdul Rasid, dan dihadiri secara langsung 24 anggota, dan dikuti anggota yang lain secara virtual. 

Rendi menjelaskan proses penyusunan raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

"Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD," ungkapnya. 

Ia mengatakan tahun 2022 ini merupakan merupakan langkah tahun pertama dalam pelaksanaan pembangunan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2021-2026, maka prioritas pembangunan diarahkan pada hal-hal sebagai berikut antara lain: penataan manajemen organisasi dan penguatan koordinasi perangkat daerah, peningkatan jangkauan dan akses layanan pendidikan yang bermutu, promosi dan penerapan perilaku hidup bersih, sehat, aman dan produktif; percepatan pembangunan desa sebagai basis produksi pangan dan pemberdayaan masyarakat, penyiapan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagai acuan pembangunan kawasan di lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

"Memperhatikan prioritas pembangunan tersebut, saya sampaikan RAPBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022, pendapatan daerah ditargetkan sebesar 4,76 triliun rupiah," katanya. 

Diterangkannya RAPBD sebesar 4,76 triliun itu terdiri dari PAD sebesar 501,10 miliar, yang terdiri pajak daerah sebesar 110,86 miliar, retribusi daerah sebesar 5,40 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 32,12 milyar, dan 

lain-lain pendapatan asli daerah yang Sah sebesar 352,70 milyar, serta pendapatan transfer sebesar 4,26 triliun rupiah. 

"Pendapatan transfer yang kita dapat ini terdiri : transfer pemerintah pusat sebesar 3,86 triliun, termasuk didalamnya antara lain DBH regular, kurang bayar dan DAU yang merupakan bagian dari tansfer umum, DAK dan dana desa yang merupakan bagian dari dana transfer khusus, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar 400 miliar yang merupakan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi," tandasnya. (adv)


Tinggalkan Komentar