SK CPP Petani Plasma di Kembang Janggut dan Kenohan, Diserahkan Langsung Oleh Bupati Kukar

Muhammad Akbar | Sabtu, 29 Okt 2022 12:00 WITA
SK CPP Petani Plasma di Kembang Janggut dan Kenohan, Diserahkan Langsung Oleh Bupati Kukar -

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Surat Keputusan (SK) Calon Petani Plasma (CPP) kemitraan dari PT Agro Bumi Kaltim (ABK), Bupati Kukar Edi Damansyah serahkan kepada koperasi plasma Kecamatan Kenohan, Jumat (28/10/2022) di halam Kantor PT. ABK di Desa Teluk Bingkai Kenohan.

SK CPP tersebut diserahkan kepada Koperasi Dayang Kencana Lestari Desa Lamin Pulut, Koperasi Telihan Bangkit Bersinar Desa Lamin Telihan dan Koperasi Sinar Kahala Sejahtera Desa Kahala.

Estate Manager PT. ABK Maryo Marik mengatakan perusahan sawit PT. ABK merupakan gabungan dari dua Perseroan Terbatas (PT), yang mana menurutnya dari dua PT tersebut tersebar menjadi 15 divisi dengan luas izin lokasi sekitar 11.600 hektar, dengan rincian 11 divisi merupakan kebun inti dan empat divisi merupakan kebun plasma.

Ditambahkannya, Saat ini PT. ABK telah melaksanakan penanaman seluas kurang lebih empat ribu hektar, yang meliputi kebun inti kurang lebih seluas tiga ribu hektar dan kebun plasma seluas kurang lebih seribu hektar.

“Dari luas areal izin ini akan kami selesai hingga tahun 2025, Alhamdulillah hingga saat ini kita telah bisa menanam seluas 4.961 hektar yang meliputi kebun inti kurang lebih tiga ribu dan kebun plasma kurang lebih seluas 1.035 hektar atau setara 26 persen dari luasan kebun plasma bila dibandingkan dengan kebun inti,” ujar Maryo Marik.

Menurutnya, dengan telah terbitnya SK CPP tersebut kedepan akan membuat para petani dan koperasi akan semakin bersemangat lagi untuk bekerja, dirinya pun berharap dengan telah terbitnya SK CPP tersebut hubungan baik yang telah terjaga dengan baik selama ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi kedepannya.

“Harapannya kedepan dengan telah adanya SK CPP ini sama-sama kita semakin semangat, bukan hanya pihak tenaga kerjanya namun juga pihak perusahan,” ucap Yohanes.

Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah dalam arahannya mengatakan keberadaan PT. ABK yang berinvestasi di Kukar bukan hanya memberikan pemasukan kepada negara dan daerah Kukar, tetapi juga juga memberikan daya ungkit terhadap perkembangan pembangunan di Kecamatan Kenohan dan sekitarnya, serta memberikan perbaikan taraf hidup masyarakat yang berada di areal wilayah kerja dari PT. ABK itu sendiri
Lebih lanjut, Edi Damansyah mengatakan berkaitan dengan penetapan kemitraan plasma yang didasari oleh keputusan Kementerian Pertanian, dimana terkait pengelolaan lahan minimal dua puluh persen dari plasma tersebut.

Pemkab Kukar dalam menetapkan nama-nama dari masyarakat yang berhak masuk dalam penetapan surat keputusan tersebut ialah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kukar, khususnya yang berada di wilayah kerja perusahaan tersebut.

Namun, menurutnya apabila ada masyarakat yang memiliki lahan namun tidak memiliki KTP Kukar, dalam pengelolaan lahannya menggunakan sistem pola kemitraan mandiri.

“Kenapa kami mengambil langkah kebijakan ini, karena kami ingin memberikan perlindungan kepada warga setempat dan sekitar itu,” ungkap Edi Damansyah.

Dirinya berharap kemitraan yang telah dibangun antara perusahaan dan koperasi bisa berjalan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku, sehingga ke depan apa yang telah dibangun tersebut berjalan dengan baik dan sehat. 

“Saya garis bawahi, saya berharap kemitraan ini sehat kedua-duanya, Pak Maryo sehat (PT ABK.red), Kades sehat, pengurus koperasi sehat,” harap Edi Damansyah.

Lanjut kemudian di kesempatan tersebut juga berharap kepada PT ABK terkait pola kemitraan sehat tersebut tidak hanya sebatas kemitraan kebun plasma semata, namun bagaimana ke depan sistem kemitraan-kemitraan lainnya juga bisa dikembangkan dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dimiliki oleh pemerintahan desa yang berada di sekitar lokasi kerja dari PT ABK.

“Jadi nanti apabila ada masyarakat yang tidak diterima di perusahaan bisa di terima melalui BUMDes sebagai tenaga kerja,” ujar Edi Damansyah. (adv/kominfokukar)


Tinggalkan Komentar