UMK Kutai Kartanegara 2022 Ditetapkan Rp. 3.199.654,80

Muhammad Akbar | Senin, 22 Nov 2021 12:00 WITA
UMK Kutai Kartanegara 2022 Ditetapkan Rp. 3.199.654,80 Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) Akhmad Hardi Dwiputra memimpin rapat tersebut dengaan dihadiri Sekda Kukar Sunggono

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 sebesar Rp. 3.199.654,80.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat antara dewan pengupahan daerah bersama stakeholder di ruang rapat sekrataris daerah, Senin (22/11/2021). 

Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) Akhmad Hardi Dwiputra memimpin rapat tersebut dengaan dihadiri Sekda Kukar Sunggono, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Prof. Iskandar beserta jajarannya, OPD terkait dan para perwakilan asosiasi dan serikat pekerja. 

Sunggono selaku dewan pengarah mengatakan penentuan UMK ini telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas baik metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya, sehingga apabila sudah ditetapkan dan disepakati agar segera disosialisasikan. 

"Khususnya kepada dewan pengupahan daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan obyektif dari penghitungan yang ada, sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak,"kata Sunggono. 

Menurutnya besaran UMK yang ditetapkan itu telah memenuhi azas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta telah mempertimbangkan objektifitas. 

"Harapan saya apabila sudah clear, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara dan selanjutnya kami di sekretariat dearah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan propinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi,"harapnya.

Sementara, Prof. Iskandar mengungkapkan dari perhitungan yang dilakukan dengan indikator yang telah ditentukan didapatkan angka yang tidak jauh beda dengan angka hasil perhitungan BPS. 

"Hanya selisih nol sekian, sehingga kita putuskan perhitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang kita sepakati, karena yang di BPS ada dasar hukumnya" Ungkapnya. 

Akhmad menyebutkan UMK tahun 2022 yang ditetapkan sudah mengacu pada peraturan yang berlaku dan telah dilakukan penghitungan dengan formulasi, indikator dan alat ukur yang sudah ditentukan. 

"Selain pihak dewan pengupahan, disnakertrans, penghitungan UMK ini juga dilakukan oleh BPS dan semua hasilnya tidak jauh beda" Ujarnya. 

Ditambahkannya terjadi kenaikan UMK di Kukar pada 2022 ini dibandingkan UMK tahun 2021 yaitu Rp. 3.179.673,00

Sekedar diketahui, Gubernur Kaltim, Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022 sebesar Rp. 3.014.497, 22. (adv)


Tinggalkan Komentar