Pemkab Kutim Tidak Dapat Sanksi Dari Pusat Terkait Pemotongan DAU
gerakanaktualnews.com, SANGATTA - Sekda Kutai Timur Yakni Drs. H. Irwansyah, M.Si, menyampaikan tentang penyampaian data dari Pak Mukjizat, S. Sos, M.Si, pada acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) KUTAI TIMUR di beberapa waktu yang lalu. Mengenai Keterlambatan APBD Kutim di Tahun 2020 dan menyebabkan daerah ini di beri sanksi pengurangan DAU Sebesar 25%.
Dalam hal itu Sekertaris Kabupaten Kutai Timur H. Irwansyah mengklarifikasi langsung pada Jum’at (20/03/2020) Pagi, Tepatnya di ruang rapat BAPEDDA KUTIM. Yang dimana statement Mukjizat terkait masalah keterlambatan Pemkab Kutai timur Menyampaikan APBD Tahun 2020 di kenakan sanksi tidaklah benar.
“Pada tanggal (19/03/2020) kami telah menelusuri melalui BAPEDDA. Dan jawabannya sudah di sampaikan, Bahwa Mukjizat adalah pensiunan di Dirjen Pada 2 tahun yang lalu, sehingga statement yang bersangkutan di luar tanggung jawab pihak Dirjen,” Kata dari Drs H Irwansyah, M.Si.
Data Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tentang 9 Kabupaten/kota yang terlambat menyampaikan APBD 2020 Di Indonesia, dan Kutai Timur tidak tercantum dalam kategori yang terlambat menyampikan APBD karena di anggap tepat waktu, dan tidak di kenakan sanksi yang seperti di katakan Mukjizat pada waktu lalu.