gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri melantik dan mengambil sumpah janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua, dan P3K Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bertempat di lapangan Kantor Bupati Kukar, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan yang turut disaksikan diantaranya Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Dandim 0906/KKR Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Sekda Kukar Dr. H Sunggono, perwakilan Polres Kukar, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar itu diawali dengan pengambilan sumpah janji P3K oleh Bupati Kukar yang ditirukan seluruh peserta pelantikan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah, dan penyerahan secara simbolis petikan surat keputusan kepada perwakilan peserta pelantikan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas oleh perwakilan peserta pelantikan, ditirukan oleh seluruh peserta pelantikan.
Dimana kegiatan juga dirangkai dengan pembacaan kitab suci setiap agama oleh perwakilan peserta, yang merupakan implementasi dari Gerakan Etam Mengaji (GEMA) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar nomor 4 Tahun 2021.
dr. Aulia Rahman Basri mengawali sambutannya mengucapkan selamat kepada para P3K tahap kedua, dan P3K paruh waktu yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan atas nama pribadi kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu sekalian yang sudah dilantik pada hari ini, ” ucap dr. Aulia.
dr. Aulia berharap dengan telah dilaksanakannya pelantikan tersebut kedepan semua aspek akan lebih baik lagi, baik dari segi perspektif Pemerintah Kabupaten Kukar maupun secara individu khususnya dalam meningkatkan kerja dan kinerja para P3K yang baru saja dilantik.
”Tentunya kami berharap bapak ibu sekalian dengan menjadi P3K, dengan adanya kejelasan status seperti ini akan meningkat kerja dan kinerja bapak ibu sekalian,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr. Aulia berharap para P3K bisa memberikan pelayanan publik, dan kinerja terbaik setelah dilantik, hal tersebut menurutnya karena keberadaan P3K merupakan garda terdepan dari Pemerintah Kabupaten Kukar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, berkaitan dengan SK P3K yang mesti diperpanjang setiap tahunnya, dr. Aulia mengatakan hal tersebut guna melihat dan mengevaluasi kinerja P3K yang ada, namun menurutnya apabila dalam beberapa tahun kedepan kinerja yang ditunjukkan baik, tidak menutup kemungkinan dirinya akan berbicara dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat SK P3K tersebut bisa diperpanjang tiga atau lima tahun sekali.
”Artinya bisa jadi kedepan perpanjangannya ini (Surat Keputusan-red) bukan pertahun lagi, akan tetapi pertiga tahun, atau perlima tahun, ” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dr. Aulia mengatakan keberadaan P3K tersebut guna mengisi kekurangan ketenagaan di suatu organisasi perangkat daerah, berkenaan dengan hal tersebut dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada P3K yang mengajukan pindah instansi atau tempat tugasnya.
”Melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan tidak ada P3K yang boleh pindah-pindah dari tempat tugasnya, jadi ketika sudah mendapatkan SK di suatu tempat jangan merengek-rengek, memohon-mohon untuk dipindahkan ke tempat yang lain, ” tegasnya.(ADV/PROKOMKUKAR/vsn).
