Gerakanaktualnews.com, Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang terus mengupayakan pemekaran wilayah guna meningkatkan akses pelayanan publik bagi masyarakat. Dengan wilayah yang luas, warga kerap mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi karena jarak ke kantor kecamatan yang cukup jauh.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menjelaskan bahwa beberapa desa di bagian bawah telah mengusulkan pemekaran, di antaranya Loa Lepu, Teluk Dalam, Perjiwa, Loa Raya, Loa Pari, dan Loa Ulung. Warga di desa-desa tersebut mengeluhkan jarak yang jauh serta biaya transportasi yang tinggi saat mengurus dokumen penting.
“Meskipun layanan administrasi sudah digratiskan, biaya transportasi masih menjadi kendala. Misalnya, ongkos ojek bisa mencapai lebih dari Rp100.000 untuk perjalanan pulang-pergi ke kantor kecamatan,” ujar Tego (4/3/2025).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, warga mengusulkan pemekaran kecamatan menjadi dua bagian, yaitu 10 desa di wilayah bawah dan 10 desa di wilayah atas. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi bagi masyarakat setempat.
Saat ini, proses pemekaran desa sudah mulai berjalan. Salah satu desa yang telah resmi dimekarkan adalah Desa Bangunrejo, yang kini berubah menjadi Desa Sumber Rejo. Peresmian tersebut dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara, dan seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa telah ditunjuk untuk menjalankan pemerintahan sementara hingga pemilihan kepala desa definitif dilakukan.
“Kami sedang melakukan perubahan data administrasi bagi warga. KTP yang sebelumnya beralamat di Bangunrejo akan diganti menjadi Sumber Rejo. Proses ini sedang berjalan dan diharapkan segera selesai,” jelasnya.
Selain itu, Desa Bukit Pariaman juga sedang dalam tahap pemekaran menjadi Desa Pariaman Makmur. Prosesnya telah melewati rapat di tingkat kecamatan dan kabupaten, serta saat ini masih dalam tahap pengajuan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk persetujuan di tingkat provinsi.
“Jika semua berjalan sesuai rencana, Desa Pariaman Makmur akan segera ditetapkan sebagai desa persiapan. Ini akan semakin mempercepat realisasi pemekaran kecamatan,” tambahnya.
Tego menegaskan bahwa pihak kecamatan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Kami berharap pemekaran dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Jika izin dapat segera diterbitkan, maka pemekaran kecamatan bisa segera terealisasi. Namun, karena perizinan berada di tingkat provinsi dan pusat, kami hanya bisa menunggu dan menyesuaikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kendala anggaran sebagai salah satu tantangan dalam proses ini, terutama dengan adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
“Kami menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada. Jika terjadi pemotongan anggaran, maka kami akan melakukan penyesuaian rencana kerja (KAK) agar tetap berjalan sesuai prioritas utama,” pungkasnya. (Adv/kominfokukar).