5 Views

Gerakanaktualnews.com, Tenggarong – Anggaran perjalanan dinas di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara akan dipangkas setengah untuk tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Penghematan Belanja dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, yang mengamanatkan setiap instansi untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama pada sektor perjalanan dinas, rapat, dan pengadaan barang yang tidak mendesak.

Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa pemangkasan ini bertujuan untuk menekan pengeluaran negara dan mengalihkan anggaran ke sektor prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Saat ini kami masih dalam tahap awal, yaitu menyusun ulang mekanisme Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai dasar pengaturan perjalanan dinas pegawai. Selanjutnya akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini,” ujar Sukono saat ditemui pada Senin (10/3/2025).

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk perjalanan dinas, sementara anggaran kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap utuh tanpa pemotongan.

“Untuk kegiatan yang bersifat langsung ke masyarakat di Kecamatan Tenggarong, sejauh ini tidak ada perubahan atau pemotongan anggaran,” katanya.

Sukono juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, anggaran perjalanan dinas di Kecamatan Tenggarong berkisar Rp200 juta. Dengan adanya kebijakan ini, perjalanan dinas hanya akan dilakukan jika sangat mendesak dan tidak dapat diwakilkan.

“Kegiatan perjalanan dinas hanya akan dilakukan jika memang sangat mendesak dan tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya. (Adv/kominfokukar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *