Gerakanaktualnews.com, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan dasar menuai banyak perhatian dari masyarakat. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut bukan berada dalam ranah kewenangan mereka.
MK pada 27 Mei 2025 lalu menetapkan bahwa negara harus menanggung seluruh biaya pendidikan tingkat dasar, yakni SD dan SMP, baik yang berstatus negeri maupun swasta. Putusan dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024 tersebut menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar secara gratis merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa wewenang pendidikan dasar berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
“Banyak masyarakat belum tahu bahwa urusan SD dan SMP itu sepenuhnya milik kabupaten dan kota. Provinsi hanya menangani SMA dan SMK. Dua jenjang itu sudah kita gratiskan sejak beberapa tahun terakhir,” ucapnya, Sabtu (31/5/2025).
Rahmat menerangkan bahwa pembagian tugas dalam sistem pendidikan telah diatur secara rinci dalam undang-undang. Pendidikan dasar, yang mencakup PAUD, SD, hingga SMP, menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, sementara provinsi fokus pada pendidikan menengah.
“Sudah ada regulasinya. Kami tidak bisa serta-merta mengambil alih atau menetapkan kebijakan untuk jenjang yang bukan domain provinsi,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang ditujukan langsung kepada pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Koordinasi yang dilakukan Pemprov Kaltim pun, sementara ini, masih bersifat fungsional dan terbatas.
Menurut Rahmat, pemahaman masyarakat terhadap pembagian kewenangan menjadi sangat penting, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang siapa yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan pendidikan gratis tersebut.
“Kalau menyangkut SD dan SMP, silakan tanyakan langsung ke pemerintah kabupaten atau kota. Karena memang mereka yang punya kewenangan penuh untuk itu,” tegasnya. (Adv/diskominfokaltim)