Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, mulai Sabtu, 1 Juni 2025. Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, atas nama Gubernur.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat etos kerja aparatur dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. “Penyesuaian ini tidak semata soal waktu, tetapi untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif,” ujar Sri Wahyuni, Minggu (1/6/2025).
Sri menjelaskan bahwa dengan adanya pengaturan baru ini, pemerintah berharap kinerja birokrasi daerah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan prinsip pelayanan prima.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Kaltim menetapkan skema jam kerja berbeda sesuai karakteristik operasional tiap instansi. Untuk unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jam masuk dan pulang ditetapkan sebagai berikut:
Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
Jumat: 07.30 – 11.00 WITA
Sedangkan instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan menjalankan enam hari kerja, mengikuti jadwal:
Senin – Kamis: 07.30 – 15.00 WITA
Jumat: 07.30 – 11.30 WITA
Sabtu: 07.30 – 11.00 WITA
Untuk perangkat daerah yang menggunakan sistem shift atau kerja bergilir, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala instansi agar disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan lapangan.
Walau terdapat perubahan pola waktu, total akumulasi jam kerja ASN dalam sepekan tetap mengacu pada standar nasional yakni 37 jam 30 menit.
Penyesuaian ini juga diberlakukan bagi kantor perwakilan Pemprov Kaltim di Jakarta, dengan pengaturan jam kerja mengikuti kebijakan yang berlaku di wilayah tersebut.
“Seluruh aparatur diharapkan patuh dan melaksanakan ketentuan ini secara konsisten. Ini penting untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas,” tegas Sri. (Adv/diskominfo kaltim)