Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Sorotan terhadap tingginya biaya pemakaman di fasilitas milik swasta kini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Merespons keluhan warga yang muncul selama masa reses, DPRD kini tengah memproses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang penyediaan dan pengelolaan pemakaman umum.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa kebutuhan akan lahan pemakaman baru sudah sangat mendesak, apalagi kondisi tempat pemakaman umum yang ada kini kian memprihatinkan. Ia mengungkapkan bahwa salah satu lokasi bahkan sempat mengalami longsor akibat hujan deras pada Kamis lalu (29/5/2025).
“Banyak warga yang mengadu soal mahalnya biaya pemakaman di lokasi swasta. Tarifnya bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp7 juta per orang. Ini jelas berat, bahkan melampaui UMR Samarinda,” ujar Samri.
Tingginya tarif ini, menurutnya, disebabkan sistem ‘kapling makam’ yang diterapkan pengelola swasta. Hal ini menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi keluarga yang sedang berduka.
Untuk menjawab persoalan tersebut, DPRD Samarinda tengah merancang kebijakan yang tidak hanya menghadirkan lahan pemakaman baru, tetapi juga memastikan akses yang adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pasal demi pasal sedang kita bahas. Harapan kami, nanti warga tidak lagi terbebani oleh biaya saat menghadapi kehilangan,” ungkap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Dalam rancangan aturan tersebut, DPRD juga memasukkan ketentuan soal regulasi bagi pemakaman komersial. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban kepemilikan lahan minimal tiga hektare bagi pihak swasta yang ingin mengembangkan lahan kubur.
“Tujuannya agar lokasi pemakaman tidak sembarangan dibuka di area padat penduduk yang bisa menimbulkan konflik atau gangguan sosial,” jelasnya.
DPRD juga menargetkan agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu unit pemakaman umum. Meski begitu, realisasi target ini sangat bergantung pada ketersediaan dan pengadaan lahan dari pemerintah kota.
Samri menambahkan bahwa selama ini banyak pemakaman yang dikira milik pemerintah sebenarnya merupakan hasil hibah dari masyarakat. Salah satu contohnya adalah TPU Abul Hasan. Dari semua yang ada, hanya TPU Serayu yang benar-benar berada di bawah kepemilikan dan pengelolaan langsung Pemkot Samarinda.
“Serayu dulunya diperuntukkan khusus pasien COVID-19. Sekarang baru mulai dibuka untuk umum,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)