Gerakanaktualnews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling batu bara. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa seluruh kegiatan angkutan hasil tambang wajib menggunakan jalan khusus tambang, bukan jalan negara, provinsi, atau kabupaten.
“Sudah menjadi ketetapan bahwa tidak ada lagi aktivitas hauling yang melintas di jalan umum. Itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, hasil perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kegiatan pertambangan harus melalui jalan tambang,” tegas Bambang saat ditemui, Rabu (25/6/2025).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah di kawasan Muara Kate, di mana aktivitas hauling sempat menimbulkan korban jiwa. Diketahui setidaknya tujuh orang meninggal dunia akibat lalu lintas kendaraan tambang yang berbagi ruas dengan pengguna jalan umum. Pemerintah pun tidak tinggal diam.
“Di sana sebenarnya sudah ada jalan hauling milik Tabalong Prima Resources sepanjang 143 kilometer. Jadi sangat tidak beralasan jika masih menggunakan jalan umum,” lanjut Bambang.
Ia menjelaskan bahwa jalan hauling tersebut sudah efektif digunakan sebagai rute angkutan batu bara dari Tabalong menuju Teluk Ampar atau Teluk Adang di Kalimantan Timur.
Namun demikian, Bambang menyebut ada pengecualian terbatas yang diperbolehkan, yakni melintasi jalan umum secara crossing atau penggunaan satu bidang (sebidang) secara sementara, dan hanya setelah mendapatkan izin resmi.
“Kalau untuk melintas (crossing), itu bisa, tapi bukan menggunakan badan jalan secara penuh apalagi untuk jangka panjang. Penggunaan permanen di jalan negara atau provinsi, jelas tidak dibolehkan,” katanya lagi.
Menurutnya, sikap ini bukan hanya berlaku di satu wilayah, melainkan secara menyeluruh di seluruh Kaltim. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, bersama Forkopimda, disebut telah menyepakati larangan ini dan kini turun langsung memantau pelaksanaan di lapangan.
“Kita sudah turun ke Kutai Barat, Tabang, dan wilayah lainnya. Dalam waktu dekat kita juga akan ke Berau dan Kutai Timur. Semua jalan yang dipakai perusahaan tambang akan dimonitor ketat,” tambahnya.
Bambang juga menegaskan bahwa bukan hanya tambang batu bara yang terkena aturan ini, namun juga sektor perkebunan sawit, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang jalan khusus.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan warga, melindungi infrastruktur publik dari kerusakan berat, serta menertibkan praktik-praktik ilegal atau abu-abu yang selama ini terjadi di lapangan.
“Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi sudah menjadi komitmen dan tindakan konkret pemerintah,” tutupnya. (Adv/diskominfokaltim)