gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Sebanyak 19 mantan karyawan PT Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal mendatangi Gedung DPRD Kutai Kartanegara untuk menyampaikan aspirasi terkait hak pesangon yang belum dibayarkan perusahaan sejak 2022.
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi I DPRD Kukar yang dipimpin Anggota Komisi I, Wendi, didampingi Desman Minang Andianto, Sugeng Haryadi, serta Erwin.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar dan para eks karyawan, namun pihak manajemen perusahaan tidak hadir.
Wendi menegaskan DPRD Kukar berkomitmen mengawal aspirasi para pekerja hingga ada kejelasan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hak karyawan harus tetap dibayarkan, apapun kondisi perusahaan. Jika perlu, kami akan turun langsung ke lapangan bahkan sampai ke Jakarta,” ujarnya.
Salah satu eks karyawan, Nofri, mengungkapkan hanya menerima sebagian dari pesangon yang seharusnya diterima.
“Saya seharusnya mendapat Rp70 juta, tapi baru dibayar Rp30 juta. Teman-teman lain juga belum lunas,” jelasnya. Hal senada disampaikan Gustam, yang menyebut perusahaan masih beroperasi di Jakarta dengan nama baru.
Anggota Komisi I, Desman Minang Andianto, menyoroti legalitas perusahaan.
“Kalau perusahaan ini masih terdaftar, maka harus dipastikan kewajibannya terhadap karyawan diselesaikan. Jangan sampai pekerja dirugikan,” tegasnya.
Perwakilan Disnaker Kukar menyatakan siap mengambil alih proses mediasi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Meski rapat belum menghasilkan keputusan final karena absennya perusahaan, DPRD bersama Disnaker berkomitmen mengawal hingga hak pekerja terpenuhi.
Kasus ini mencerminkan masih banyaknya persoalan ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara.
Para eks karyawan berharap perjuangan mereka kali ini dapat membuahkan hasil. “Kami hanya menuntut apa yang memang menjadi hak kami. Tidak lebih, tidak kurang,” pungkas Nofri.(ADV/DPRDKUKAR/vinsen).
