gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (7/11/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar resmi mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah ke depan.
Salah satu yang menjadi sorotan utama ialah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara terpilih.
“Hari ini kita telah mengesahkan sembilan Ranperda menjadi Perda. Salah satunya adalah RPJMD Pemda Kutai Kartanegara 2025–2029. Kami berharap ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan,” ujar Anggota DPRD Kukar, Johansyah, usai rapat paripurna.
Johansyah menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemerintah menjalankan pembangunan sesuai jalur yang telah ditetapkan. “Jika tidak sesuai dengan jalur, maka kami berhak menegur dan mengawasi,” tegasnya.
Selain RPJMD, DPRD juga mengesahkan tujuh Ranperda terkait persetujuan pembentukan desa baru. Johansyah menjelaskan, pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan desa hasil pemekaran menjadi definitif agar penganggaran bisa dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
“Kalau tidak segera ditetapkan, dana alokasi desa di desa induk bisa terganggu karena 30 persen dananya harus dialihkan ke desa pemekaran. Akibatnya, pembangunan di desa induk bisa tidak maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kukar lainnya, Budiman, menyampaikan apresiasinya atas kelancaran pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyetujui bersama Ranperda pembentukan desa. Semua tahapan sudah kita laksanakan, dan kami berharap kedelapan desa ini bisa segera mendapatkan anggaran agar tidak mengganggu anggaran di desa induk,” kata Budiman.
Budiman menambahkan, meski sebelumnya sempat tertunda, pengesahan ini menjadi langkah maju bagi pembangunan desa-desa baru di Kutai Kartanegara.
“Insyaallah hari ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat di desa pemekaran,” pungkasnya.
Dengan disahkannya sembilan Perda ini, DPRD Kukar berharap roda pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan Kutai Kartanegara yang maju dan sejahtera.(ADV/DPRDKUKAR/Vinsen).
