gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan warisan budaya daerah, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.
Pertemuan ini berlangsung pada Selasa, (11/11/2025) di kantor Disdikbud Kaltim.
Rombongan Pansus dipimpin oleh M. Andi Faisal selaku Ketua Pansus, didampingi oleh Abdul Rasid (Ketua I) dan Aini Farida (Wakil Ketua III). Mereka diterima langsung oleh Nurbaya, S.Pd., M.Sn, perwakilan dari Disdikbud Kaltim.
Kegiatan konsultasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan agar perubahan Ranperda tentang Cagar Budaya di Kukar selaras dengan kebijakan provinsi.
Pansus Kukar berupaya memperkuat landasan hukum pelestarian cagar budaya agar lebih efektif dalam melindungi, mengelola, dan memanfaatkan potensi warisan sejarah di daerahnya.
Konsultasi antara Pansus DPRD Kukar dan Disdikbud Kaltim ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga identitas dan warisan budaya bangsa.
Melalui koordinasi yang solid antara legislatif dan eksekutif, diharapkan regulasi baru yang lahir dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melestarikan sejarah, budaya, dan nilai luhur daerah.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil sinergi bersama antara masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.(ADV/DPRDKUKAR/Vinsen).
