gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham, menyuarakan kegelisahan warga terkait dampak penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji.
Dalam wawancara di Kantor DPRD Kukar pada Senin, (17/11/2025), Idham menegaskan bahwa aturan baru tersebut berpotensi menghambat keberangkatan calon jamaah haji asal Kukar pada tahun 2026.
“Dengan adanya Undang-Undang ini, jamaah calon haji yang seharusnya berangkat tahun 2026 terpaksa ditunda,” ungkap Idham yang mewakili Dapil II meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman.
Menurutnya, persoalan semakin kompleks karena beberapa daerah di Kalimantan Timur justru mendapat penambahan kuota haji secara signifikan, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Paser. Ketiganya disebut mengalami lonjakan kuota hingga 100 persen.
Idham menilai perlu adanya kebijakan distribusi ulang kuota antarwilayah. Ia mencontohkan, jika kuota Samarinda melonjak dari sekitar 500 menjadi lebih dari 1.000 jamaah, maka sebagian kuota tersebut bisa dialihkan untuk menutupi pemangkasan di Kukar.
“Yang 500 itu kan berangkat tahun 2027. Seharusnya Kanwil bisa mengatur agar sebagian dialihkan ke kabupaten yang kuotanya terpotong banyak,” jelasnya.
Di dapil yang diwakilinya saja, ia memperkirakan ada sekitar 89 hingga 100 calon jamaah haji yang berpotensi mengalami penundaan.
Informasi pemangkasan kuota ini, kata Idham, sudah ia dengar beberapa hari sebelumnya. Karena itu, ia segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama untuk mencari solusi.
Idham berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penundaan penerapan aturan tersebut atau setidaknya memberikan kebijakan khusus bagi daerah yang kuotanya terdampak besar.
“Kami berharap persoalan ini bisa teratasi dan calon jamaah haji dari Kukar tetap dapat berangkat pada tahun 2026,” pungkasnya.(ADV/DPRDKUKAR/Vinsen).
