gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat pengelolaan barang milik daerah menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Salah satu langkah yang ditempuh tahun ini ialah melepas aset-aset yang sudah tidak efektif digunakan, baik karena kondisi fisik menurun maupun biaya pemeliharaannya membebani anggaran.
Dari proses yang digelar secara serentak, pendapatan yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,1 miliar.
Kegiatan lelang dilakukan bekerja sama dengan tiga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
Mekanisme ini dipilih agar proses pelepasan aset berjalan lebih transparan dan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
“Prosesnya dilakukan melalui tiga KPKNL yang berwenang di wilayah tersebut,” tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, Sabtu (6/12/2025).
Aset yang dilepas terdiri atas ribuan jenis inventaris, mulai dari 3.575 barang kantor hingga kendaraan dinas yang sudah melewati masa guna.
Di antaranya terdapat 40 kendaraan roda empat, 27 sepeda motor, serta tujuh alat berat yang dianggap berisiko menimbulkan kerugian jika tetap dipertahankan.
Sebagian besar memiliki nilai limit yang disesuaikan kondisi, mulai ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Selain kendaraan, banyak perlengkapan yang sudah tidak relevan ikut masuk dalam daftar, seperti perangkat komputer dan mesin percetakan yang usianya sudah lama, serta perabot kantor.
Unit-unit tersebut dianggap tidak lagi mendukung kebutuhan operasional perangkat daerah.
“Termasuk alat berat yang kondisinya menurun, sehingga berisiko rusak dan menimbulkan potensi kehilangan material apabila tidak segera dilepas,” ungkapnya.
Menurut Muzakkir, pelepasan aset sebenarnya merupakan agenda rutin.
Hanya saja, selama ini prosesnya berjalan di masing-masing perangkat daerah sehingga hasilnya tidak maksimal.
Tahun ini, Pemprov mengambil langkah berbeda dengan mengonsolidasikan lelang secara terpusat.
Sebanyak 29 instansi dari sepuluh kabupaten dan kota ikut serta dalam proses identifikasi dan pengajuan barang.
Sebelum dilelang, seluruh perangkat daerah wajib menyerahkan daftar inventaris yang sudah tidak dimanfaatkan.
Tim DJKN kemudian melakukan penilaian agar harga yang ditetapkan sesuai kondisi pasar.
Seluruh pendapatan masuk sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme yang telah diatur.
Selain pelepasan inventaris, pemerintah provinsi juga melakukan penertiban kendaraan dinas sejak pertengahan tahun.
Sebanyak 99 unit dari 17 perangkat daerah ditarik kembali. Beberapa di antaranya disiapkan untuk dilelang, namun masih menunggu proses penilaian resmi dari DJKN.
“Termasuk alat berat yang kondisinya menurun, sehingga berisiko rusak dan menimbulkan potensi kehilangan material apabila tidak segera dilepas,” ungkapnya. (Adv/Diskominfokaltim/rt).
