gerakanaktualnews.com, Samarinda – Hotel Puri Senyiur Samarinda resmi meraih sertifikat halal, dimana hotel Puri menjadi hotel konvensional yang pertama di Kalimantan Timur memproleh predikat penghargaan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim. Rabu (22/4/2026).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur menyebut langkah Puri Senyiur Hotel & Resort yang mengurus sertifikasi halal patut diapresiasi karena menjadi pionir di daerah. Karena menurut MUI Sertifikasi halal di sektor perhotelan dinilai sangat penting sebagai bentuk jaminan mutu layanan, keamanan konsumsi, dan kenyamanan bagi seluruh tamu.
Ketua MUI Kaltim, KH. Muhammad Rasyid, menjelaskan proses sertifikasi halal sebenarnya tidak sulit, tetapi hanya membutuhkan tahapan survei dan pemeriksaan yang teliti, terutama terkait bahan baku yang digunakan.
Menurutnya, seluruh bahan yang diolah untuk konsumsi harus dipastikan status kehalalannya. Setelah itu, bahan-bahan tersebut akan diaudit sebelum diteruskan ke Komisi Fatwa untuk penilaian aspek hukumnya
Ia menambahkan, dari sisi pembiayaan, proses sertifikasi halal juga tidak terlalu memberatkan pelaku usaha. Karena itu, pihaknya mendorong lebih banyak hotel di Kalimantan Timur mengikuti langkah sertifikasi halal,” katanya.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Sumarsongko, menjelaskan bahwa prinsip sertifikasi halal cukup sederhana, yakni memastikan bahan yang digunakan halal serta proses pengolahan dilakukan secara baik dan bersih (thayyib), sehingga menghasilkan produk yang halal.
Ia menyebut pemerintah juga telah menyiapkan sistem aplikasi untuk memudahkan proses sertifikasi, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah maupun usaha besar.
“Hotel akan lebih aman jika sudah memiliki sertifikasi halal. Bahkan tamu nonmuslim pun banyak yang menyukai hotel dengan standar halal karena kebersihan dan kualitasnya lebih terjamin,” jelasnya.
Adapun syarat pengajuan sertifikasi halal antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), rekomendasi laik sehat rumah makan, serta bahan baku yang telah bersertifikat halal. Masa berlaku sertifikat halal ditetapkan selama empat tahun.
Dari pihak manajemen, Corporate GM Senyiur Hotel and Resort, Syiar Islami, menyampaikan proses pengurusan sertifikasi dimulai sejak Oktober. Selama proses berjalan, pihak hotel aktif berdiskusi dan meminta arahan dari Majelis Ulama Indonesia agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi.
“Kurang lebih dalam satu bulan terakhir seluruh dokumen dan kelengkapan akhirnya selesai,” ujarnya.
Pihak hotel menegaskan sertifikasi halal bukan hanya ditujukan bagi tamu muslim, tetapi juga menjadi jaminan kualitas layanan bagi semua kalangan tanpa membedakan suku, ras, maupun agama. (rus).
